reachfar – Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polres Jakarta Barat) berhasil memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 88 kilogram dan 40 batang tanaman ganja yang disita dari beberapa kasus penangkapan. Barang bukti tersebut memiliki nilai pasar sekitar Rp106 miliar.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di halaman Mapolres Jakarta Barat, Kamis (23/1). Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat. Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana narkoba,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo dalam sambutannya.
Proses pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara mencampurkan sabu dan ganja dengan air sabun lalu dimasukkan ke dalam mesin penghancur. Setelah itu, barang bukti tersebut dibuang ke saluran pembuangan yang telah disiapkan.
Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan bahwa barang bukti narkoba tersebut disita dari beberapa kasus penangkapan yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat sepanjang tahun 2023. “Kami berhasil mengungkap beberapa jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota kepolisian yang terus berupaya memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah penangkapan seorang bandar narkoba yang menyimpan 50 kilogram sabu di sebuah rumah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap beberapa kurir dan pengedar narkoba di beberapa lokasi di Jakarta Barat.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkoba. “Kami ingin menunjukkan bahwa kami serius dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk beroperasi di wilayah kami,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari BNN juga memberikan apresiasi kepada Polres Jakarta Barat atas upaya mereka dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras Polres Jakarta Barat dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam upaya kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar perwakilan BNN.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan ikut serta dalam upaya pemberantasannya. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkas Kombes Pol Ady Wibowo.
Dengan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp106 miliar ini, Polres Jakarta Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Semoga upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan membantu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.