reachfar – Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk Pagar Laut Tangerang menjadi sorotan publik setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, mengungkapkan bahwa penerbitan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya, Wakil Menteri, dan pejabat lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Raja Juli Antoni menyatakan bahwa penerbitan SHGB untuk Pagar Laut Tangerang tidak melalui proses yang seharusnya. “Saya tidak pernah mengetahui, Wakil Menteri juga tidak, dan pejabat lainnya di Kementerian ATR/BPN juga tidak ada yang mengetahui tentang penerbitan ini,” ujar Raja Juli dengan tegas.
Raja Juli menjelaskan bahwa penerbitan SHGB seharusnya melalui proses yang ketat dan melibatkan berbagai pihak terkait. Namun, dalam kasus ini, proses tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. “Proses penerbitan SHGB harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat, serta melibatkan berbagai pihak terkait. Namun, dalam kasus ini, proses tersebut tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” tambahnya.
Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi internal untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana penerbitan SHGB tersebut bisa terjadi tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang berwenang. “Kami akan segera melakukan investigasi internal untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana penerbitan SHGB tersebut bisa terjadi tanpa sepengetahuan kami. Kami juga akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa hal ini tidak terulang kembali di masa mendatang,” ujarnya.
Pengungkapan ini menimbulkan reaksi beragam dari berbagai pihak. Beberapa pihak mengapresiasi langkah Raja Juli yang transparan dan tegas dalam menyikapi masalah ini. Namun, ada juga yang mengkritik kinerja Kementerian ATR/BPN yang dinilai kurang transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, pihak yang menerbitkan SHGB untuk Pagar Laut Tangerang, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang, belum memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa pihak BPN Tangerang akan segera memberikan penjelasan resmi dalam waktu dekat.
Penerbitan SHGB untuk Pagar Laut Tangerang tanpa sepengetahuan Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat Kementerian ATR/BPN menjadi bukti bahwa masih ada celah dalam sistem pengawasan dan pengelolaan pertanahan di Indonesia. Raja Juli Antoni berkomitmen untuk melakukan investigasi dan perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Demikian berita tentang pengungkapan penerbitan SHGB Pagar Laut Tangerang yang dilakukan tanpa sepengetahuan Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat Kementerian ATR/BPN. Tetap ikuti berita terbaru seputar kebijakan pertanahan dan tata ruang hanya di sini.