korlantas-polri-tegaskan-sanksi-tegas-untuk-sopir-bus-pengguna-klakson-telolet

reachfar – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan akan menindak tegas sopir bus yang menggunakan klakson telolet. Klakson yang dikenal dengan suara khasnya ini sering kali digunakan oleh sopir bus untuk menarik perhatian anak-anak dan remaja di pinggir jalan. Namun, penggunaan klakson telolet ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan keselamatan di jalan raya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polri, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menyatakan bahwa penggunaan klakson telolet oleh sopir bus akan ditindak tegas. “Klakson telolet memang memiliki suara yang unik dan menarik, tetapi penggunaannya di jalan raya dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain dan mengurangi keselamatan di jalan,” ujar Firman.

Firman menjelaskan bahwa klakson telolet sering kali digunakan secara berlebihan oleh sopir bus, terutama saat melewati kerumunan anak-anak dan remaja yang meminta sopir untuk membunyikan klakson tersebut. “Ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan karena pengemudi lain yang terganggu konsentrasinya,” tambahnya.

Korlantas Polri akan memberlakukan sanksi tegas bagi sopir bus yang kedapatan menggunakan klakson telolet. Sanksi yang diberikan mulai dari denda hingga pencabutan surat izin mengemudi (SIM) bagi sopir yang berulang kali melanggar. “Kami akan melakukan pengawasan ketat dan tidak segan-segan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tegas Firman.

Pengumuman ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah Korlantas Polri untuk menindak tegas penggunaan klakson telolet, terutama karena alasan keselamatan di jalan raya. Namun, ada juga yang menyayangkan keputusan ini, terutama dari kalangan anak-anak dan remaja yang menyukai klakson telolet.

korlantas-polri-tegaskan-sanksi-tegas-untuk-sopir-bus-pengguna-klakson-telolet

Dengan adanya penindakan tegas dari Korlantas Polri, diharapkan penggunaan klakson telolet oleh sopir bus dapat diminimalisir. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan di jalan raya. Masyarakat diharapkan untuk memahami dan mendukung langkah ini demi kebaikan bersama.

Menurut data dari Korlantas Polri, sepanjang tahun 2024 terdapat 50 kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan klakson telolet. Kecelakaan ini terjadi karena pengemudi lain yang terganggu konsentrasinya akibat suara klakson yang keras dan berulang-ulang.

Korlantas Polri akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para sopir bus mengenai bahaya penggunaan klakson telolet. Selain itu, akan ada patroli rutin di jalan-jalan utama untuk memantau dan menindak sopir yang melanggar aturan ini.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat lebih terjamin dan ketertiban umum dapat terjaga. Masyarakat diharapkan untuk mendukung dan mematuhi aturan ini demi kebaikan bersama.