reachfar – Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan kebijakan ganjil-genap pada sejumlah ruas jalan selama arus mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi kepadatan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan di titik-titik rawan.
Waktu Penerapan
Berdasarkan rilis sementara dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat, ganjil-genap akan berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2025 (sekitar 20 Maret–3 April 2025). Sistem ini aktif pada pukul 06.00–12.00 WIB untuk arus mudik (menuju kampung halaman) dan 12.00–20.00 WIB untuk arus balik.
Lokasi yang Terdampak
Kebijakan ini akan difokuskan di ruas jalan dengan tingkat kemacetan tertinggi berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, meliputi:
- Jalur Pantura: Brebes–Tegal–Cirebon (Jawa Tengah dan Jawa Barat).
- Tol Trans Jawa: Ruas Semarang–Surabaya, terutama di pintu keluar Jakarta (Cikampek–Kalikangkung).
- Jalur Selatan: Yogyakarta–Solo–Madiun.
- Akses Bandara dan Stasiun: Sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan Stasiun Gambir.
Alasan Penguatan Kebijakan
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus, menjelaskan bahwa penerapan ganjil-genap 2025 diperluas setelah terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 15% pada mudik Lebaran 2024. “Ini langkah antisipasi agar perjalanan warga tetap lancar dan mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya.
Sanksi dan Pengecualian
Kendaraan dengan nomor polisi ganjil-genap yang tidak sesuai jadwal akan dikenakan denda hingga Rp500.000. Namun, kebijakan tidak berlaku untuk:
- Ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan logistik.
- Mobil dengan penumpang lebih dari 4 orang (termasuk pengemudi).
Tips untuk Pemudik
- Cek nomor polisi kendaraan melalui aplikasi e-Tilang Polri sebelum berangkat.
- Manfaatkan jalur alternatif seperti Tol Cipali atau Jalur Tengah (Purwokerto–Wonosobo) jika memungkinkan.
- Pantau update real-time via akun sosial media @infojalan_tol.
Pemerintah masih mengkaji perluasan lokasi ganjil-genap hingga Maret 2025. Masyarakat diimbau mematuhi aturan untuk kelancaran mudik Lebaran.