antisipasi-pungli-di-objek-wisata-selama-libur-natal-2024-dan-tahun-baru-2025

reachfar – Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah dan pihak terkait tengah mempersiapkan berbagai strategi untuk mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli) di objek wisata. Libur panjang ini diprediksi akan diwarnai dengan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan wisata, sehingga memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik pungli yang dapat merugikan wisatawan.

Berdasarkan data survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, ada potensi pergerakan masyarakat Indonesia secara nasional sebanyak 110,6 juta selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ini menunjukkan peningkatan sebesar 2,8 persen dibandingkan tahun 2023. Mayoritas masyarakat akan melakukan perjalanan untuk liburan (45,67 persen), pulang kampung (32,36 persen), merayakan Natal/Tahun Baru di kampung (19,96 persen), dan tugas atau pekerjaan (2 persen).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menghadapi tingginya gelombang masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan selama momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, terutama di kawasan wisata. Strategi ini meliputi koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, penyediaan lahan parkir yang memadai, dan rekayasa lalu lintas jika diperlukan.

antisipasi-pungli-di-objek-wisata-selama-libur-natal-2024-dan-tahun-baru-2025

Selain itu, Dinas Perhubungan DIY telah memulai pengecekan kelaikan kendaraan umum (ramp check) untuk memastikan keselamatan masyarakat yang hendak berwisata atau mudik. Pengecekan ini dilakukan dua kali terhadap bus yang beroperasi di DIY, dengan pemasangan stiker pada kendaraan yang telah lulus uji kelaikan jalan.

Pungli di objek wisata sering kali menjadi masalah yang meresahkan wisatawan. Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah daerah dan pengelola objek wisata perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pungli. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai wisatawan juga penting untuk mencegah praktik pungli.

Rekomendasi untuk Wisatawan

  1. Cek Fasilitas dan Biaya: Sebelum berkunjung ke objek wisata, pastikan untuk mengecek fasilitas yang ditawarkan dan biaya yang dikenakan. Hindari memberikan uang tambahan di luar biaya resmi.
  2. Laporkan Pungli: Jika menemukan praktik pungli, segera laporkan ke pihak berwenang atau melalui aplikasi pengaduan yang disediakan oleh pemerintah.
  3. Gunakan Transportasi Umum: Menggunakan transportasi umum yang telah lulus uji kelaikan dapat mengurangi risiko pungli di jalan.

Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 diprediksi akan diwarnai dengan tingginya mobilitas masyarakat. Untuk mengantisipasi potensi pungli di objek wisata, pemerintah dan pihak terkait telah menyiapkan berbagai strategi. Namun, peran aktif wisatawan dalam melaporkan praktik pungli juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan wisata yang aman dan nyaman.