buronan-kasus-korupsi-impor-gula-kemendag-ditangkap-kejagung-tegaskan-penyidikan-berlanjut

reachfar – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang buronan yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik Kejagung yang telah melakukan pengejaran selama beberapa bulan terakhir.

Buronan yang berhasil ditangkap adalah berinisial HS, yang merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. HS telah menjadi buronan sejak tahun 2023 dan berhasil ditangkap di sebuah tempat persembunyian di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam, 4 Februari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa penangkapan HS merupakan hasil dari kerja sama antara tim penyidik Kejagung dengan pihak kepolisian dan intelijen. “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerja sama yang baik antara tim penyidik Kejagung dengan pihak kepolisian dan intelijen. Kami telah melakukan pengejaran selama beberapa bulan dan akhirnya berhasil menangkap HS,” ujar Leonard dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu pagi, 5 Februari 2025.

Kasus korupsi impor gula di Kemendag ini terungkap pada tahun 2022 setelah adanya laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses impor gula. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung menemukan bahwa ada beberapa pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini, termasuk HS yang saat itu menjabat sebagai pejabat di Kemendag.

HS diduga terlibat dalam praktik manipulasi data dan pemberian izin impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar karena impor gula tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan pasar dan menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.

buronan-kasus-korupsi-impor-gula-kemendag-ditangkap-kejagung-tegaskan-penyidikan-berlanjut

Setelah berhasil ditangkap, HS akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejagung. Leonard mengatakan bahwa HS akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis terkait dengan tindak pidana korupsi. “HS akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlapis sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami akan terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini,” ujar Leonard.

Selain HS, Kejagung juga terus melakukan pengejaran terhadap beberapa tersangka lain yang masih buron. Leonard menegaskan bahwa Kejagung tidak akan berhenti sampai semua tersangka dalam kasus ini berhasil ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penangkapan HS ini disambut baik oleh masyarakat dan berbagai lembaga antikorupsi. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengapresiasi kerja keras Kejagung dalam menangkap buronan korupsi impor gula ini. “Penangkapan ini menunjukkan bahwa negara tidak akan tinggal diam dalam memberantas korupsi. Kami berharap penyidikan lebih lanjut dapat segera dilakukan dan semua tersangka dalam kasus ini dapat diadili dengan adil,” ujar Firli.

Penangkapan HS merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan kasus korupsi impor gula di Kemendag dapat segera diselesaikan dan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.