crazy-rich-surabaya-budi-said-dihukum-15-tahun-penjara-atas-korupsi-emas-11-ton

reachfar – Pengusaha kaya raya asal Surabaya, Budi Said, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi emas 1,1 ton milik PT Antam. Vonis ini dijatuhkan setelah Budi terbukti melakukan rekayasa transaksi emas yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.

Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan manipulasi pembelian emas milik PT Antam, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)34. Selain hukuman penjara, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35,07 miliar8.

PT Antam menyambut baik vonis tersebut dan berharap adanya kejelasan hukum serta komitmen untuk memulihkan kerugian negara. Perusahaan juga berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa di masa depan.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi Said dan PT Antam. Budi terbukti menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya68. Proses hukum terhadap Budi Said telah berlangsung selama beberapa bulan, dan akhirnya majelis hakim memutuskan vonis 15 tahun penjara setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

crazy-rich-surabaya-budi-said-dihukum-15-tahun-penjara-atas-korupsi-emas-11-ton

Vonis terhadap Budi Said mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media. Banyak yang mengapresiasi keputusan pengadilan yang dianggap tegas dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, ada juga yang menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam transaksi bisnis yang melibatkan BUMN untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Vonis 15 tahun penjara terhadap Budi Said menjadi salah satu contoh nyata dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam transaksi bisnis yang melibatkan BUMN untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa depan.