reachfar – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di perusahaan tambang timah milik negara, PT Timah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini adalah dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), yang memberikan kesaksian penting terkait bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19.
Dokter RSCM yang dihadirkan sebagai saksi memberikan keterangan mengenai bantuan yang diberikan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait selama pandemi Covid-19. Dokter tersebut menjelaskan bahwa RSCM telah berperan aktif dalam memberikan bantuan medis dan logistik kepada berbagai pihak, termasuk mereka yang terdampak oleh pandemi.
“Selama pandemi, RSCM berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Kami menyediakan berbagai bentuk bantuan, mulai dari peralatan medis hingga logistik untuk mendukung penanganan Covid-19,” ujar dokter tersebut dalam persidangan.
Harvey Moeis, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Dalam persidangan, dokter RSCM juga memberikan keterangan mengenai bantuan yang diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Harvey Moeis selama pandemi.
“Kami juga memberikan bantuan kepada beberapa pihak yang terkait dengan Harvey Moeis, termasuk dalam bentuk peralatan medis dan logistik untuk membantu penanganan Covid-19,” tambah dokter tersebut.
Saksi ahli hukum keuangan negara, Siswo Suryanto, yang juga dihadirkan dalam persidangan, menjelaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan dapat diukur. “Kerugian negara yang dimaksud adalah uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi tidak masuk. Ini harus nyata dan terukur, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Siswo Suryanto.
Siswo juga menjelaskan bahwa kerugian perekonomian negara adalah keuangan negara yang seharusnya masuk tetapi tidak masuk. “Misalnya, bea masuk yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar. Itu adalah kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Selain kerugian finansial, saksi ahli ekonomi lingkungan, Prof. Dr. M. Suparmoko, juga memberikan keterangan mengenai dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan timah ilegal yang diduga melibatkan Harvey Moeis. “Kerugian lingkungan tidak hanya berupa material yang hilang, tetapi juga fungsi dari material tersebut, seperti layanan ekosistem yang hilang,” ujar Suparmoko.
Suparmoko menjelaskan bahwa kerugian lingkungan ini harus dipulihkan agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. “Pemulihan lingkungan memerlukan waktu dan upaya yang signifikan, termasuk penanaman pohon dan pemeliharaannya hingga kembali ke kondisi semula,” tambahnya.
Kesaksian dokter RSCM dan saksi ahli lainnya dalam persidangan ini memberikan gambaran yang jelas mengenai bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19 dan dampak lingkungan serta finansial yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi di PT Timah. Persidangan ini masih terus berlanjut dengan harapan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.