geger-dokter-residen-di-rshs-bandung-jadi-tersangka-pemerkosaan-terancam-12-tahun-penjara

reachfar – Seorang dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Berikut ini kronologi lengkap kejadian menurut kepolisian dan pihak rumah sakit.

Awal Kejadian

Pertama-tama, kasus ini terjadi pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka DR (32) mengincar korban berinisial MA (27) yang sedang menunggu keluarganya di rumah sakit.

Kronologi Kejadian

Selanjutnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ahmad Dani menjelaskan rangkaian kejadian:

“DR mengajak MA untuk pemeriksaan tambahan, kemudian membawa korban ke ruangan sepi di lantai 3.”

Urutan waktu kejadian:

  1. 22.30 WIB: DR menghampiri MA di ruang tunggu
  2. 22.45 WIB: DR mengajak MA ke ruangan khusus
  3. 23.00 WIB: DR melakukan pemerkosaan
  4. 23.30 WIB: MA melaporkan kejadian ke petugas keamanan

Tindakan Rumah Sakit

Kemudian, dr. Setiawan, M.Kes. selaku Direktur RSHS Bandung mengambil langkah cepat:

  • Menghentikan tugas klinis DR
  • Membentuk tim investigasi
  • Memberikan bantuan psikologis kepada MA
  • Bekerja sama dengan polisi

Respon Unpad

Setelah itu, Unpad melalui juru bicaranya menyatakan:

  • Akan mengevaluasi program residensi
  • Siap menghukum DR jika terbukti bersalah
  • Mendukung proses hukum

Proses Hukum

Lebih lanjut, AKBP Rudi Hermawan dari Sat Reskrim menjelaskan:

  • Polisi telah menahan DR
  • Tim forensik telah mengamankan bukti
  • Dokter telah melakukan visum
  • DR terancam hukuman 12 tahun penjara

Dampak Kejadian

Akibatnya, RSHS melakukan:

  1. Evaluasi sistem keamanan
  2. Peninjauan protokol pemeriksaan
  3. Pengetatan pengawasan
  4. Penambahan CCTV

Langkah Pencegahan

Akhirnya, RSHS menerapkan aturan baru:

  • Minimal dua petugas medis saat pemeriksaan
  • Menambah CCTV
  • Meningkatkan patroli
  • Memperbaiki sistem pelaporan