reachfar – Polisi akhirnya menahan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti yang diduga menganiaya karyawatinya di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan ini terjadi setelah George ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
George Sugama Halim, yang juga dikenal dengan inisial GSH, ditangkap setelah dua bulan dilaporkan oleh korban. Penangkapan ini dilakukan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, di mana George sempat bersembunyi setelah kejadian penganiayaan tersebut.
Kasus ini berawal dari adanya salah paham antara George dan karyawatinya, yang berujung pada tindakan kekerasan. Korban, yang diketahui bernama DAD, mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut.
Selama pemeriksaan, korban tidak menyebutkan bahwa George kebal hukum atau memiliki kekuatan lebih. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta bukti-bukti yang ada sebelum akhirnya menetapkan George sebagai tersangka dan menahannya37. Penahanan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Dengan penahanan ini, diharapkan kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban.