reachfar – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memperberat vonis terhadap Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sebelumnya, Suparta divonis 8 tahun penjara, namun dalam putusan banding, hukuman tersebut diperberat menjadi 19 tahun penjara.
Suparta terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Selain hukuman penjara, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun. Majelis hakim menyatakan bahwa Suparta terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini.
Vonis ini merupakan respons terhadap banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung, yang menilai bahwa vonis sebelumnya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara yang sangat besar akibat perbuatan para terdakwa tidak dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim sebelumnya.
Dalam kasus ini, Suparta dan beberapa terdakwa lainnya, termasuk Harvey Moeis, telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Harvey Moeis sendiri sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, namun vonis ini juga dianggap terlalu ringan dan akan diajukan banding oleh Kejaksaan Agung.
Vonis yang lebih berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi lainnya. Kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.