reachfar.org

reachfar.org – Kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon, Jawa Barat, yang kembali mencuat karena filmnya menjadi populer, memunculkan sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Sebanyak delapan orang telah diadili dan divonis atas peristiwa tragis ini, sedangkan tiga orang lainnya masih buron selama delapan tahun.

Polda Jawa Barat mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga pelaku buron. Baru-baru ini, seorang bernama Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap dan diduga sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina. Namun, setelah penangkapan Pegi, polisi mengoreksi bahwa jumlah pelaku sebenarnya sembilan, sehingga seluruh pelaku telah tertangkap.

Dua DPO lainnya, Andi dan Dani, telah dicabut statusnya. Polisi menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena para terpidana hanya disebutkan secara asal.

Pengamat Kepolisian dari ISSES, Bambang Rukminto, menilai bahwa penanganan polisi dalam kasus ini terasa kurang profesional. Menurutnya, penyelidikan polisi perlu dilakukan secara obyektif dan ilmiah agar tidak gegabah dalam menetapkan DPO terduga pelaku.

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menyoroti keputusan polisi untuk mencabut status DPO dua tersangka sebagai langkah yang tidak tepat. Ia mengungkapkan bahwa nama-nama DPO ini sudah tercantum dalam dokumen hukum, dan penyelesaian kasus yang berlarut-larut bisa memengaruhi kejelasan bukti dan kesaksian.

Adrianus juga menyatakan keprihatinannya atas konstruksi kasus yang berubah-ubah, menyebabkan keraguan terkait kebenaran kasus. Ia menduga polisi hanya memiliki bukti kuat terhadap salah satu DPO, Pegi, sehingga berhasil ditangkap, sementara dua DPO lainnya dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.