kementerian-agama-permudah-akad-nikah-bisa-dilakukan-di-luar-kua-dan-hari-kerja

reachfar – Kementerian Agama Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar hari kerja. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan.

Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Akad Nikah di Luar Kantor Urusan Agama dan di Luar Hari Kerja. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa akad nikah dapat dilaksanakan di tempat lain selain KUA, seperti di rumah pengantin, gedung pertemuan, atau tempat lain yang disepakati oleh kedua mempelai.

Selain itu, akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar hari kerja, yaitu pada hari libur nasional, hari libur keagamaan, atau hari libur lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pasangan yang ingin menikah namun memiliki keterbatasan waktu karena pekerjaan atau alasan lainnya.

Untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA dan di luar hari kerja, ada beberapa prosedur yang harus diikuti oleh calon pengantin:

  1. Pengajuan Permohonan: Calon pengantin harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KUA setempat. Permohonan ini harus disertai dengan alasan yang jelas mengapa akad nikah ingin dilaksanakan di luar KUA dan di luar hari kerja.
  2. Persetujuan KUA: Kepala KUA akan meninjau permohonan tersebut dan memberikan persetujuan jika alasan yang diajukan dianggap valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Penunjukan Petugas: Setelah mendapatkan persetujuan, KUA akan menunjuk petugas yang akan melaksanakan akad nikah di tempat yang telah disepakati. Petugas ini bisa berupa Pegawai Negeri Sipil (PNS) KUA atau petugas lain yang ditunjuk oleh KUA.
  4. Pelaksanaan Akad Nikah: Akad nikah dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati. Proses akad nikah tetap mengikuti tata cara yang berlaku sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh calon pengantin.

kementerian-agama-permudah-akad-nikah-bisa-dilakukan-di-luar-kua-dan-hari-kerja

Dampak Positif Aturan Baru

Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan beberapa dampak positif bagi masyarakat, antara lain:

  1. Kemudahan dan Fleksibilitas: Masyarakat memiliki lebih banyak pilihan tempat dan waktu untuk melangsungkan pernikahan, sehingga tidak terbatas pada hari kerja dan di KUA saja.
  2. Efisiensi Waktu: Pasangan yang sibuk dengan pekerjaan atau memiliki keterbatasan waktu dapat lebih leluasa memilih waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahan.
  3. Pengurangan Biaya: Dengan adanya pilihan tempat pelaksanaan akad nikah, calon pengantin dapat menghemat biaya pernikahan karena tidak harus menyewa gedung atau tempat khusus untuk akad nikah.
  4. Peningkatan Pelayanan Publik: KUA dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan fleksibel kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap KUA.

Aturan baru ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam pelaksanaan akad nikah.

“Saya sangat senang dengan aturan baru ini. Saya dan pasangan bisa memilih tempat dan waktu yang lebih nyaman untuk melangsungkan pernikahan tanpa harus terikat dengan hari kerja dan tempat di KUA,” ujar Rina, salah satu calon pengantin yang akan menikah tahun ini.

Namun, ada juga yang berharap agar aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru. “Semoga aturan ini bisa diimplementasikan dengan baik dan tidak ada kendala di lapangan. Kami berharap KUA bisa memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien,” kata Budi, calon pengantin lainnya.

Aturan baru dari Kementerian Agama yang memungkinkan pelaksanaan akad nikah di luar KUA dan di luar hari kerja ini merupakan langkah positif yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan pelayanan publik dapat lebih baik dan masyarakat dapat lebih leluasa dalam melangsungkan pernikahan sesuai dengan waktu dan tempat yang diinginkan.