reachfar – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebuah lembaga baru yang bertujuan untuk mengelola investasi negara secara lebih optimal. Pendirian Danantara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Danantara resmi didirikan berdasarkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan pada 4 Februari 2025. Lembaga ini akan mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi BUMN, dengan tujuan untuk menghasilkan pendapatan tambahan yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuan utama dari pendirian Danantara adalah untuk meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Lembaga ini akan mengelola dividen dari perusahaan BUMN dan menginvestasikan sumber daya alam serta aset negara ke dalam proyek-proyek berdampak tinggi dan berkelanjutan di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan holding BUMN pertambangan MIND ID. Dengan mengelola tujuh BUMN ini, Danantara diperkirakan akan mengelola aset atau asset under management (AUM) mencapai sekitar USD 600 miliar atau sekitar Rp 9.504 triliun.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa Danantara akan mengonsolidasikan semua aset dan investasi BUMN ke depan. Lembaga ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan dividen dan investasi, serta membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunan sebesar 8%.
Meskipun memiliki potensi besar, pendirian Danantara juga menghadapi tantangan dan risiko. Pengamat dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti risiko pengawasan keuangan BUMN yang kian tak transparan dengan adanya Danantara. Tanpa pengawasan yang kuat dan independen, potensi korupsi di BUMN yang tergabung dalam Danantara dapat meningkat.
Pendirian Danantara merupakan langkah strategis dalam transformasi BUMN dan sejalan dengan visi Indonesia emas 2045. Dengan mengelola aset BUMN secara lebih optimal, Danantara diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan pada APBN. Namun, untuk mencapai tujuan ini, diperlukan pengawasan yang ketat dan transparan untuk menghindari risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang.