reachfar – Artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup, termasuk bukti transfer dan percakapan yang menguatkan dugaan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang dokter dan bos skincare, yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM. Reza melaporkan bahwa dirinya diancam dan dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp 4 miliar ke rekening Nikita Mirzani.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pemerasan ini. Barang bukti yang disita meliputi:
- Bukti Transfer: Polisi menemukan bukti transfer uang dari Reza Gladys ke rekening Nikita Mirzani sebesar Rp 4 miliar.
- Percakapan: Percakapan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang menunjukkan adanya ancaman dan tuntutan uang juga disita sebagai barang bukti.
- Dokumen: Sebanyak sembilan dokumen surat dan lima flashdisk berisi dokumen elektronik juga disita oleh polisi.
- Ponsel: Delapan handphone yang digunakan oleh Nikita Mirzani dan asistennya juga disita untuk diperiksa lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 368 KUHP: Tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Terkait dengan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya.
Hingga saat ini, Nikita Mirzani belum memberikan komentar resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan dan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.
Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini menunjukkan bahwa polisi telah menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Dengan barang bukti yang telah disita, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.