pemprov-jakarta-tetapkan-ums-2025-besaran-upah-untuk-berbagai-sektor-terungkap

reachfar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tahun 2025. Penetapan ini mencakup tiga sektor utama dan 18 subsektor dengan besaran upah yang bervariasi. Berikut adalah rincian besaran UMS untuk beberapa sektor:

  1. Sektor Industri Pengolahan:
    • Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
    • Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680
    • Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp5.531.680

Penetapan UMS ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

pemprov-jakarta-tetapkan-ums-2025-besaran-upah-untuk-berbagai-sektor-terungkap

Selain UMS, Pemprov Jakarta juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Besaran UMP Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761.

Kenaikan UMP dan UMS ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dengan daya saing bisnis di Jakarta. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pekerja di berbagai sektor industri di Jakarta.