polda-metro-jaya-tetapkan-24-tersangka-dalam-kasus-judi-online-pegawai-komdigi-terlibat

reachfar – Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini menimbulkan kecaman luas karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya bertanggung jawab dalam pencegahan dan penegakan hukum terkait judi online.

Pada 25 November 2024, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Dari 24 tersangka tersebut, 11 orang adalah pegawai Komdigi, sementara 13 orang lainnya adalah warga biasa yang terlibat dalam jaringan judi online ini.

Para tersangka memiliki peran yang beragam dalam jaringan judi online ini. Berikut adalah beberapa peran yang telah diungkap oleh pihak kepolisian:

  1. Bandar dan Pemilik Situs Judi Online:
    • Tersangka A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pemilik situs judi online. Mereka bertanggung jawab atas operasional dan pengelolaan situs judi online tersebut.
  2. Agen dan Pengepul Data:
    • Tersangka B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) bertugas mencari situs judi online dan mengepul data terkait. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengelola uang dari agen-agen judi online1617.
  3. Pegawai Komdigi:
    • Sembilan pegawai Komdigi, yaitu DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR, terlibat dalam memanfaatkan akses mereka untuk memblokir situs-situs yang tidak bekerja sama dengan jaringan judi online. Mereka juga terlibat dalam memverifikasi dan memfilter situs judi online agar tidak terblokir oleh pemerintah.
  4. Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
    • Tersangka D dan E diduga menjadi pelaku TPPU. Mereka bertanggung jawab untuk mencuci uang hasil dari aktivitas judi online.
  5. Rekrutmen dan Koordinasi:
    • Tersangka T berperan dalam merekrut dan mengkoordinasikan para tersangka lainnya, termasuk AK dan AJ, yang memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi online.

polda-metro-jaya-tetapkan-24-tersangka-dalam-kasus-judi-online-pegawai-komdigi-terlibat

Kasus ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi anti-korupsi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan judi online ini. “Kami akan memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk yang melibatkan pejabat,” ujar Meutya.

Kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi ini menunjukkan betapa seriusnya upaya pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia. Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para tersangka, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Pemerintah juga diharapkan untuk terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.