profil-dan-kekayaan-hakim-eko-aryanto-sorotan-vonis-ringan-untuk-harvey-moeis-dalam-kasus-korupsi-pt-timah

reachfar – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Vonis yang diberikan adalah 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Berikut adalah profil dan rincian harta kekayaan Hakim Eko Aryanto.

Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d. Eko meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya. Kemudian, ia melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di IBLAM School of Law pada 2002 dan meraih gelar S3 Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 pada 2015.

Eko Aryanto memulai kariernya sebagai CPNS pada 1988 dan berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016, dan Tulungagung pada 2017.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023, total harta kekayaan Eko Aryanto mencapai Rp2,820,981,000. Berikut adalah rincian harta kekayaannya:

  1. Tanah dan Bangunan:
    • Tanah dan bangunan seluas 200 m²/100 m² di Malang: Rp1,350,000,000.
  2. Alat Transportasi:
    • Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp300,000,000
    • Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp300,000,000
    • Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp240,000,000
    • Motor Kawasaki Ninja 2013: Rp50,000,000
    • Motor Kawasaki KLX 2013: Rp20,000,000
    • Total: Rp910,000,000134.
  3. Harta Bergerak Lainnya: Rp395,000,000.
  4. Kas dan Setara Kas: Rp165,981,000.

Total harta kekayaan Eko Aryanto mencapai Rp2,820,981,000, tanpa adanya utang yang dilaporkan.

profil-dan-kekayaan-hakim-eko-aryanto-sorotan-vonis-ringan-untuk-harvey-moeis-dalam-kasus-korupsi-pt-timah

Vonis yang diberikan oleh Eko Aryanto kepada Harvey Moeis menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang mempertanyakan keadilan dari putusan tersebut. Mahfud MD menyatakan bahwa vonis tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun.

Eko Aryanto menjelaskan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa. Ia juga menyebutkan bahwa Harvey Moeis bukanlah pengurus PT RBT dan tidak mengetahui administrasi serta keuangan PT RBT maupun PT Timah.

Eko Aryanto adalah hakim yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang kuat dalam bidang hukum. Namun, keputusannya untuk memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi besar-besaran telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari masyarakat dan tokoh publik. Rincian harta kekayaannya menunjukkan bahwa ia memiliki aset yang cukup signifikan, namun tidak ada indikasi yang menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaannya.