reachfar – Kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan di Tol Cipularang pada hari Selasa, 12 November 2024, telah menewaskan dua orang dan melukai banyak lainnya. Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
Kecelakaan beruntun terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat truk pengangkut barang yang dikemudikan oleh tersangka, berinisial A (45), mengalami rem blong. Truk tersebut menabrak kendaraan di depannya, yang mengakibatkan serangkaian tabrakan dengan kendaraan lain, termasuk mobil pribadi dan bus. Dalam insiden ini, dua orang pengemudi mobil pribadi dilaporkan meninggal dunia, sementara lebih dari sepuluh orang lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian mencurigai bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian sopir dalam melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum berangkat. Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan bahwa truk tersebut tidak dilengkapi dengan alat pengaman yang memadai, seperti rem yang berfungsi dengan baik. Hal ini mengarah pada dugaan bahwa sopir telah melanggar prosedur keselamatan berkendara.
Setelah melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian, pihak kepolisian dari Satlantas Polda Jawa Barat menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dan luka berat. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda.
Kecelakaan ini memicu kepanikan dan kemarahan di kalangan pengguna jalan, terutama mereka yang terjebak dalam kemacetan akibat insiden tersebut. Banyak pengguna jalan mengungkapkan kekhawatiran tentang keselamatan di jalan tol, terutama terkait dengan kendaraan berat seperti truk yang seringkali dianggap sebagai penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Beberapa pengguna juga meminta pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap kendaraan berat sebelum diizinkan melintas di jalan tol.
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat. Penetapan sopir truk sebagai tersangka menunjukkan bahwa kelalaian dalam berkendara akan berakibat fatal dan dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Diharapkan kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengemudi untuk lebih memperhatikan keselamatan berkendara dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.