ump-papua-2025-naik-65-ditetapkan-rp-4-285-850-per-bulan

reachfar – Pemerintah Provinsi Papua telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Kenaikan ini sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%.

Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMS (Upah Minimum Sektoral) Papua 2025 ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Papua. “UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.285.850 per bulan, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 261.578 dari tahun sebelumnya,” kata Ramses, dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).

Dengan keputusan ini, Ramses meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kabupaten dan kota tidak segera menindaklanjuti, maka Pemprov Papua dapat mengambil alih untuk menetapkan tersebut. “Jadi angka UMP 2025 naik 6,5%, sementara angka UMS 2025 naik 0,5%,” ujarnya lagi.

Ramses berharap agar para pekerja dan pengusaha bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua. “Tentunya perubahan sekecil apa pun pasti bermanfaat, sehingga kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktivitas mereka,” ujarnya.

ump-papua-2025-naik-65-ditetapkan-rp-4-285-850-per-bulan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Robert Eddy Purwoko, menambahkan bahwa kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia termasuk di Provinsi Papua. “Jadi untuk kenaikan UMP kami mengikuti kenaikan dari pusat dan juga berdasarkan hasil keputusan bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Papua,” katanya pula.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025 dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024). “Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5%,” kata Prabowo.

Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha.