reachfar – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah resmi menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 89,410,258.79 per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang harus dibayar oleh jemaah (Bipih) adalah sebesar Rp 55,431,750.78, atau sekitar Rp 55,4 juta. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp 4 juta dibandingkan biaya haji tahun 2024 yang sebesar Rp 93,410,286 per jemaah.
Penurunan biaya haji ini diumumkan oleh H. Abdul Wachid, Ketua Panitia Kerja Badan Pelaksana BPIH (Panja BPIH), dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPHU), Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Direktur Utama PT Lion Air, Direktur Utama Saudi Airlines, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Kepala Dewan Pengawas BPKH. Rapat ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DPR RI.
Abdul Wachid menjelaskan bahwa penurunan biaya haji ini merupakan hasil dari berbagai upaya optimalisasi pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh pemerintah dan BPKH. Komposisi BPIH 1446 H/2025 M terdiri dari biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp 55,431,750.78 (62%) dan nilai manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 33,978,508.01 (38%).
Biaya BPIH ini dialokasikan untuk berbagai komponen penting, mulai dari biaya penerbangan pergi-pulang, akomodasi di Madinah dan Makkah, konsumsi, hingga biaya hidup (living cost) jemaah selama di Tanah Suci. Pemerintah dan BPKH terus berupaya menekan biaya-biaya tersebut melalui negosiasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk maskapai penerbangan dan penyedia layanan akomodasi di Arab Saudi.
Sistem pembayaran Bipih juga dirancang untuk memberikan kemudahan bagi jemaah. Pembayaran pelunasan Bipih akan dikurangi dengan setoran awal yang telah dilakukan dan saldo nilai manfaat yang tertera di virtual account masing-masing jemaah. Lebih lanjut, fasilitas cicilan juga diberikan hingga batas waktu pelunasan yang telah ditentukan, memberikan fleksibilitas bagi jemaah dalam mengatur keuangan mereka.
Penurunan biaya haji ini disambut baik oleh masyarakat dan diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah haji. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa penurunan biaya haji ini merupakan hasil dari kajian mendalam yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR, BPH, dan BPKH untuk menekan komponen-komponen biaya haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Dengan penurunan biaya haji ini, diharapkan lebih banyak calon jemaah haji yang dapat melaksanakan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau. Pemerintah juga berharap dapat melobi Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota haji reguler, sehingga dapat mengurangi antrean tunggu haji.