akp-zakaria-dipecat-akbp-gogo-dan-ipda-nd-demosi-8-tahun-dalam-kasus-pemerasan-anak-bos-prodia

reachfar – Sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menghasilkan keputusan tegas terhadap tiga oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia, yaitu AKP Zakaria, AKBP Gogo, dan Ipda ND. AKP Zakaria diputuskan untuk dipecat dari kesatuannya, sementara AKBP Gogo dan Ipda ND dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun.

Sidang etik yang berlangsung di Mabes Polri ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polri serta perwakilan dari keluarga korban dan publik. Proses sidang berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketiga terduga pelaku hadir secara langsung untuk mendengarkan putusan yang dijatuhkan.

AKP Zakaria, yang dianggap sebagai otak dari aksi pemerasan tersebut, dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan dari kesatuannya. Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembuktian dan keterangan saksi yang menyatakan bahwa AKP Zakaria memang memiliki peran dominan dalam aksi pemerasan tersebut.

Sementara itu, AKBP Gogo dan Ipda ND yang juga terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun. Keduanya dinilai turut serta dalam aksi pemerasan meskipun tidak seaktif AKP Zakaria. Hukuman demosi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi mereka serta anggota Polri lainnya.

akp-zakaria-dipecat-akbp-gogo-dan-ipda-nd-demosi-8-tahun-dalam-kasus-pemerasan-anak-bos-prodia

Keluarga korban menyambut baik putusan yang dijatuhkan oleh Propam Polri. Mereka mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keadilan bagi korban. “Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan keadilan bagi anak kami dan juga sebagai bentuk peringatan bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Publik juga memberikan respons positif terhadap putusan ini. Banyak yang mengapresiasi langkah Propam Polri yang tidak ragu-ragu memberikan hukuman berat kepada oknum polisi yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji. “Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memberantas oknum-oknum yang merusak citra institusi. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan,” kata salah satu warga yang hadir di sidang etik tersebut.

Dengan putusan ini, Propam Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam tindakan pemerasan atau tindakan tidak terpuji lainnya. Selain itu, Polri juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pendidikan etika bagi seluruh anggotanya.

Putusan sidang etik terhadap AKP Zakaria, AKBP Gogo, dan Ipda ND menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir tindakan pemerasan atau tindakan tidak terpuji lainnya yang dilakukan oleh anggotanya. Dengan hukuman yang tegas ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.