AKP Zakaria Dipecat, AKBP Gogo dan Ipda ND Demosi 8 Tahun dalam Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

reachfar – Sidang etik yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menghasilkan keputusan tegas terhadap tiga oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia, yaitu AKP Zakaria, AKBP Gogo, dan Ipda ND. AKP Zakaria diputuskan untuk dipecat dari kesatuannya, sementara AKBP Gogo dan Ipda ND dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun.

Sidang etik yang berlangsung di Mabes Polri ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Polri serta perwakilan dari keluarga korban dan publik. Proses sidang berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketiga terduga pelaku hadir secara langsung untuk mendengarkan putusan yang dijatuhkan.

AKP Zakaria, yang dianggap sebagai otak dari aksi pemerasan tersebut, dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan dari kesatuannya. Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembuktian dan keterangan saksi yang menyatakan bahwa AKP Zakaria memang memiliki peran dominan dalam aksi pemerasan tersebut.

Sementara itu, AKBP Gogo dan Ipda ND yang juga terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun. Keduanya dinilai turut serta dalam aksi pemerasan meskipun tidak seaktif AKP Zakaria. Hukuman demosi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi mereka serta anggota Polri lainnya.

akp-zakaria-dipecat-akbp-gogo-dan-ipda-nd-demosi-8-tahun-dalam-kasus-pemerasan-anak-bos-prodia

Keluarga korban menyambut baik putusan yang dijatuhkan oleh Propam Polri. Mereka mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keadilan bagi korban. “Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan keadilan bagi anak kami dan juga sebagai bentuk peringatan bagi anggota Polri lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Publik juga memberikan respons positif terhadap putusan ini. Banyak yang mengapresiasi langkah Propam Polri yang tidak ragu-ragu memberikan hukuman berat kepada oknum polisi yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji. “Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memberantas oknum-oknum yang merusak citra institusi. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan,” kata salah satu warga yang hadir di sidang etik tersebut.

Dengan putusan ini, Propam Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam tindakan pemerasan atau tindakan tidak terpuji lainnya. Selain itu, Polri juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pendidikan etika bagi seluruh anggotanya.

Putusan sidang etik terhadap AKP Zakaria, AKBP Gogo, dan Ipda ND menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir tindakan pemerasan atau tindakan tidak terpuji lainnya yang dilakukan oleh anggotanya. Dengan hukuman yang tegas ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Polisi Diduga Terima Suap dalam Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

reachfar – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, diduga menerima uang dari anak Bos Prodia, Arif Nugroho, untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menjeratnya. Dugaan penerimaan uang tersebut dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap.

“Itu sesuai dengan hasil yang telah kami dapatkan (penerimaan uang),” kata Radjo saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).

Dugaan uang yang mengalir ke tangan AKBP Gogo tersebut didapatkan berdasarkan hasil keterangan dan bukti-bukti yang didapatkan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Namun, Radjo tidak merinci nominal uang yang didapat Gogo.

Rencananya, Bid Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang etik terhadap Gogo dan juga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan sebelumnya, AKBP Bintoro, pada pekan depan1.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, membantah perihal dirinya menerima uang suap dari anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri inisial AF.

Ade menceritakan, dirinya memang pernah bertemu dengan tersangka setelah kasus itu dirilis ke media. Anak bos Prodia itu kemudian menawarkan uang senilai ratusan juta agar kasus tersebut dihentikan.

“Dia menawarkan untuk di-SP3, ada duit nih masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta), tapi saya tolak,” kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).

Ade menegaskan tidak akan menerima uang sepeser pun dari anak bos Prodia itu karena perbuatan mereka yang telah merenggut nyawa seorang anak di bawah umur. Apalagi kasus tersebut sudah dinyatakan berkas perkaranya lengkap oleh Jaksa.

Kuasa Hukum anak bos Prodia, Romi Sihombing, blak-blakan soal dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dan pelecehan seksual yang menjerat kliennya. Selain dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal juga disebut-sebut menerima uang tersebut.

Romi menyebut kliennya telah mengucurkan dana total Rp17,1 miliar, termasuk dengan penjualan mobil Lamborghini, motor Harley Davidson, dan BMW.

polisi-diduga-terima-suap-dalam-kasus-pemerasan-anak-bos-prodia

“Bahwa itu mengalir kepada oknum-oknum aparat penegak hukum di Polres Jakarta Selatan. Itu mengalir kepada kanit Z, kanit M, kemudian kasat G, kasat B, intinya kan seperti itu dan pimpinan,” beber Romi kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

AKBP Bintoro dan AKBP Gogo dipatsuskan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. “Dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2025).

Gogo Galesung saat ini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan surat TR Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, berdasarkan Nomor ST/1/I/KEP./2025 tertanggal 2 Januari 2025.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, membantah pernyataan kuasa hukum anak bos Prodia yang menyebut dirinya menerima uang Rp400 juta. Ade Rahmat menyebutkan memang ada pertemuan terkait dengan permintaan agar kasus pembunuhan di sebuah hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dihentikan.

“(Terima uang Rp400 juta) Tidak benar, tidak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di-SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21,” kata Ade Rahmat kepada wartawan di Jakarta, dilansir ANTARA, Sabtu (1/2/2025).

Ade Rahmat juga mengaku dirinya sudah memberikan keterangan kepada Propam Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan ini.

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anak bos Prodia dan beberapa oknum polisi ini masih terus bergulir. Dengan adanya sidang etik dan penyelidikan lebih lanjut, diharapkan kebenaran dan keadilan dapat terungkap.