kejagung-tangkap-petinggi-bumn-terkait-korupsi-minyak-mentah-ada-tersangka-baru

reachfar – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penjemputan paksa terhadap petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Penjemputan paksa ini dilakukan setelah sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kejagung telah menjemput petinggi PT Pertamina (Persero) yang terlibat dalam kasus tata kelola minyak mentah periode 2018-2023. Penjemputan paksa ini dilakukan setelah sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka diduga sengaja merekayasa penurunan produksi kilang dan menolak produksi minyak mentah dalam negeri dengan alasan tidak memiliki nilai ekonomis. Selain itu, ada juga dugaan mark up dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang menguntungkan pihak broker.

kejagung-tangkap-petinggi-bumn-terkait-korupsi-minyak-mentah-ada-tersangka-baru

Potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Kejagung telah menahan tujuh tersangka tersebut untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.

Kementerian BUMN juga telah buka suara terkait dugaan korupsi ini. Mereka menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk membersihkan BUMN dari praktik korupsi.

Dengan penjemputan paksa ini, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor minyak mentah dan produk kilang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi momentum untuk membersihkan BUMN dari praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.