reachfar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para artis atau publik figur yang kini menjadi pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorsement. Peringatan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Tessa mengatakan bahwa para artis yang kini menduduki jabatan sebagai pejabat publik harus sangat berhati-hati dalam menerima endorsement. Hal ini karena penerimaan oleh penyelenggara negara berpotensi menimbulkan gratifikasi dan konflik kepentingan. “Teman-teman wakil rakyat yang berlatarbelakang artis harus bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan karena teman-teman sekalian saat ini tentunya sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara yang memiliki kewajiban-kewajiban, yang memiliki larangan-larangan,” ujar Tessa.
Endorsement yang diterima oleh artis berstatus pejabat bisa menimbulkan konflik kepentingan jika pemberian diberikan dengan maksud tertentu. Apalagi, jika membuat penyelenggara negara itu membuat kebijakan yang menguntungkan pemberinya di kemudian hari. “Titik sudut pandangnya apabila endorse tersebut menjadi conflict of interest penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandra apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan mendorong adanya kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak lain,” ucap Tessa.
KPK menekankan bahwa jika terlanjur menerima endorsement, semua artis berstatus pejabat diminta segera membuat laporan. “Karena teman-teman sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara, memiliki kewajiban-kewajiban yang memiliki larangan-larangan salah satu pelaporan LHKPN pelaporan gratifikasi bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” kata Tessa.
Salah satu contoh yang disebutkan adalah Raffi Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. KPK mengingatkan Raffi untuk berhati-hati menerima endorse karena berpotensi masuk kategori gratifikasi. “Bapak ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang-wenang,” ucap Tessa.
KPK menilai peringatan ini perlu disebarkan sejak dini agar para pejabat berlatar belakang artis bisa memberikan teladan untuk menolak gratifikasi. Aturan larangan penerimaan ini diharap di luar kepala. “Ada batasan batasan sebagai penyelenggara negara maupun pegawai negeri ini perlu dipelajari, saya mengendorse bapak dan ibu mengetahui aturan aturan, supaya tidak bermasalah ke depannya,” tutur Tessa.