KPK Tegaskan Ridwan Kamil Belum Tersangka Meski Kasus Bank BJB Menjamur

reachfar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa mantan Wali Kota Bandung ini belum masuk dalam daftar tersangka atau pihak yang diperiksa.

Latar Belakang Kasus

KPK sedang menyelidiki aliran dana tidak wajar sebesar Rp 1,2 triliun dari Bank BJB ke sejumlah proyek infrastruktur di Jawa Barat periode 2018-2022. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan dan dua pejabat dinas PUPR Jawa Barat. Dugaan utama meliputi mark-up anggaran, suap pengadaan proyek, dan manipulasi pencairan kredit.

Keterkaitan Ridwan Kamil

Nama Ridwan Kamil muncul karena beberapa proyek bermasalah tersebut terindikasi mendapat persetujuan cepat dari Kantor Gubernur. Namun, Ali Fikri menjelaskan, “Pemeriksaan dokumen kebijakan Gubernur masih dalam tahap verifikasi. Hingga kini, tidak ada bukti yang menghubungkan beliau dengan aliran dana ilegal.”

Reaksi Ridwan Kamil

Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menyambut baik klarifikasi KPK. “Klien kami selalu mendukung transparansi pemeriksaan. Beliau siap kooperatif jika suatu saat diperlukan keterangan tambahan,” ujar pengacara Roni Saputra dalam konferensi pers di Bandung.

Analisis Ahli Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Asep Warlan Yusuf, mengingatkan pentingnya kehati-hatian KPK. “Pemeriksaan kebijakan daerah harus memisahkan antara kesalahan prosedur administratif dengan unsur korupsi terencana. Jangan sampai politisasi mengaburkan fakta hukum,” tegasnya.

Perkembangan Penyidikan

KPK telah menyita dokumen pengadaan 17 proyek jalan tol dan bendungan di Jawa Barat. Penyidik juga mendalami peran tiga perusahaan pengembang yang diduga menjadi penerima dana ilegal.

Data Kunci:

  • Nilai dugaan kerugian negara: Rp 1,2 triliun
  • Jumlah tersangka aktif: 3 orang
  • Proyek terdampak: 6 bendungan, 11 ruas jalan tol
  • Status Ridwan Kamil: Saksi kebijakan (belum tersangka)

Langkah Selanjutnya

KPK berencana memanggil 12 saksi dari kalangan birokrat dan pengusaha pekan depan. Masyarakat anti-korupsi mendesak lembaga ini menjaga independensi proses hukum meski melibatkan nama pejabat tinggi.

Dampak Politik

Klarifikasi status ini meredakan tensi politik di Jawa Barat menyambut Pilkada 2024. Sebelumnya, sejumlah kelompok sempat mendesak Ridwan Kamil mengundurkan diri jika terbukti terlibat.

KPK Tahan Hasto PDIP: Komitmen Pemberantasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu

reachfar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dengan menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penahanan ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan.

Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di salah satu daerah di Indonesia. Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.

Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, mengatakan bahwa penahanan Hasto merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Firli.

Penahanan Hasto Kristiyanto ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Partai PDIP, melalui juru bicaranya, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami percaya pada proses hukum yang adil dan transparan. Kami akan mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi,” kata juru bicara PDIP.

kpk-tahan-hasto-pdip-komitmen-pemberantasan-korupsi-tanpa-pandang-bulu

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi menyambut baik langkah KPK ini. Mereka menganggap penahanan Hasto sebagai momentum penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi partai politik. “Ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami berharap KPK terus konsisten dalam memberantas korupsi,” ujar seorang aktivis antikorupsi.

Setelah penahanan, KPK akan melanjutkan proses penyidikan dan pengumpulan bukti lebih lanjut. Hasto Kristiyanto akan menjalani serangkaian pemeriksaan dan diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur dan lengkap mengenai kasus yang menjeratnya.

KPK juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini untuk kooperatif dan membantu proses penyidikan. “Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik agar proses hukum dapat berjalan lancar dan adil,” kata Firli Bahuri.

Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Langkah ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi partai politik. KPK diharapkan terus konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Kejagung Hormati Putusan Pengadilan

reachfar – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hormatnya terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian persidangan yang panjang dan penuh dengan bukti-bukti yang kuat.

Harvey Moeis, seorang pengusaha terkenal di bidang energi, ditangkap pada tahun 2022 setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan proyek-proyek besar di sektor energi. Dalam persidangan pertama, Harvey Moeis divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta. Namun, jaksa penuntut umum merasa bahwa vonis tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan dan mengajukan banding.

Dalam sidang banding yang digelar hari ini, jaksa penuntut umum menyampaikan argumen bahwa vonis 15 tahun penjara tidak cukup memberikan efek jera dan tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Mereka menekankan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis telah merugikan negara dan masyarakat dalam jumlah yang sangat besar.

Hakim pengadilan tinggi setuju dengan argumen jaksa penuntut umum dan memutuskan untuk memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus dibayar oleh Harvey Moeis juga ditingkatkan menjadi Rp 2 miliar.

Kepala Kejaksaan Agung, Burhanuddin, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan tinggi tersebut. “Kami menghormati keputusan pengadilan yang telah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dengan seksama. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tegas terhadap pelaku korupsi,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers.

harvey-moeis-divonis-20-tahun-penjara-kejagung-hormati-putusan-pengadilan

Keluarga Harvey Moeis dan pengacaranya menyatakan kekecewaan mereka atas vonis banding tersebut. Pengacara Harvey Moeis, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa mereka akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami merasa bahwa vonis ini tidak adil dan tidak sebanding dengan bukti-bukti yang ada. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Harvey,” ujar Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers.

Vonis banding ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik keputusan pengadilan tinggi, menganggap bahwa hukuman yang lebih berat akan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Namun, ada juga yang merasa bahwa proses hukum ini terlalu keras dan perlu dipertimbangkan kembali.

Dengan vonis banding ini, Harvey Moeis akan segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukumannya. Sementara itu, tim pengacara Harvey Moeis akan segera menyiapkan berkas kasasi dan berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih adil.

Vonis banding terhadap Harvey Moeis menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi bahwa hukuman yang lebih berat dapat menanti mereka jika terbukti bersalah. Kasus ini juga menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia terus berupaya untuk memberantas korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Polri Geledah Rumah Kades Kohod, Komisi IV DPR Minta Pelaku Utama Korupsi Diungkap

reachfar – Kediaman Kepala Desa Kohod, Kabupaten Blitar, digeledah oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Kamis, 13 Februari 2025. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kades Kohod.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Polres Blitar ini menyasar beberapa ruangan di kediaman Kades Kohod, termasuk ruang kerja pribadi dan beberapa tempat penyimpanan dokumen. Menurut Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Kohod.

“Kami sedang melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini. Kami berharap dengan penggeledahan ini, kami bisa mendapatkan informasi yang lebih jelas dan menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Kohod,” ujar AKBP Ahmad Fanani dalam keterangan persnya.

Sementara itu, Komisi IV DPR RI yang membidangi urusan pemerintahan desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Anggota Komisi IV, Rudianto Tjen, meminta agar Polri segera mengungkap pelaku utama dalam kasus ini.

“Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan Kades Kohod. Kami meminta agar Polri segera mengungkap pelaku utama dalam kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Rudianto Tjen.

polri-geledah-rumah-kades-kohod-komisi-iv-dpr-minta-pelaku-utama-korupsi-diungkap

Rudianto juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. “Kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua kepala desa di Indonesia untuk mengelola dana desa dengan baik dan transparan. Jangan sampai ada lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Penggeledahan kediaman Kades Kohod ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi, terutama di tingkat pemerintahan desa. Dengan adanya penggeledahan ini, diharapkan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini bisa segera menemukan titik terang dan pelaku utama bisa diungkap.

“Kami akan terus mengawal proses penyelidikan ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap masyarakat juga bisa mendukung upaya kami dalam memberantas korupsi di tingkat desa,” tutup AKBP Ahmad Fanani.

Dengan adanya penggeledahan dan permintaan dari Komisi IV DPR RI, diharapkan kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura Atas Permintaan Polri, Proses Ekstradisi Segera Dilakukan

reachfar – Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkapkan bahwa penangkapan Paulus Tannos, buron kasus e-KTP, di Singapura dilakukan atas permintaan pihak Indonesia. Permintaan penangkapan ini telah diajukan sejak akhir tahun 2024.

Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Krishna Murti menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dan otoritas Singapura dalam upaya membawa Paulus Tannos ke pengadilan di Indonesia.

“Permintaan penangkapan Paulus Tannos telah diajukan oleh otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024. Kami bekerja sama dengan CPIB Singapura untuk memastikan bahwa Paulus Tannos dapat diadili di Indonesia,” ujar Krishna Murti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/01/2025).

penangkapan-paulus-tannos-di-singapura-atas-permintaan-polri-proses-ekstradisi-segera-dilakukan

Paulus Tannos merupakan salah satu buron yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga $192 juta. Ia melarikan diri ke Singapura setelah konflik dengan Andi Winata, putra dari bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, terkait proyek e-KTP.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura menandai langkah signifikan dalam upaya KPK dan Polri untuk membawa para pelaku korupsi e-KTP ke pengadilan. Krishna Murti menegaskan bahwa proses ekstradisi akan segera dilakukan setelah semua prosedur hukum di Singapura selesai.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar. Kami berharap ia segera bisa diadili di Indonesia,” tambah Krishna Murti.

Penangkapan Paulus Tannos diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia dan menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

KPK Tetapkan Direktur Utama Telkom dan Direktur MST sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Server Rp 280 Miliar

reachfar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 280 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa bulan terakhir.

Kedua tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Alex J. Sinaga, dan Direktur PT Mitra Solusi Telematika (MST), Budi Setyanto. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Menurut keterangan dari KPK, modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan melakukan pengadaan server secara tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. PT MST, yang merupakan perusahaan penyedia jasa teknologi informasi, diduga telah memenangkan tender pengadaan server dengan cara yang tidak sah.

KPK telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Alex J. Sinaga dan Budi Setyanto sebagai tersangka. Keduanya akan segera diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus ini. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.

kpk-tetapkan-direktur-utama-telkom-dan-direktur-mst-sebagai-tersangka-korupsi-pengadaan-server-rp-280-miliar

Penetapan tersangka ini menimbulkan reaksi yang beragam dari publik dan pihak terkait. Beberapa pihak menyambut baik langkah KPK dalam memberantas korupsi di sektor teknologi informasi, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak dari kasus ini terhadap operasional PT Telkom Indonesia.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa lembaganya akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor teknologi informasi. “Kami tidak akan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, terlebih jika itu menyebabkan kerugian negara yang besar,” ujar Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyatakan akan bekerja sama penuh dengan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Perusahaan juga berjanji untuk melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan server oleh PT Telkom Indonesia senilai Rp 280 miliar menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor teknologi informasi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail dan memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi ini.

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Hasto Berjalan Profesional dan Transparan

reachfar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tidak akan didramatisasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.

Firli Bahuri mengatakan bahwa KPK akan menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Kami tidak akan mendramatisasi penyidikan kasus ini. Kami akan bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Firli.

Firli juga menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kepentingan politik dalam menangani kasus ini. “KPK adalah lembaga independen yang bekerja untuk memberantas korupsi tanpa memandang latar belakang politik seseorang. Kami hanya fokus pada bukti dan fakta yang ada,” tambahnya.

Hasto Kristiyanto dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur di beberapa daerah. KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendalami kasus ini. Penyidikan terhadap Hasto dilakukan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Firli Bahuri menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur. “Kami akan memanggil saksi-saksi yang relevan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat kasus ini. Kami juga akan memastikan bahwa hak-hak tersangka dan saksi-saksi terlindungi selama proses penyidikan,” ujarnya.

kpk-pastikan-penyidikan-kasus-hasto-berjalan-profesional-dan-transparan

KPK juga akan melibatkan ahli hukum dan auditor untuk membantu dalam proses penyidikan. “Kami akan memastikan bahwa semua prosedur hukum dijalankan dengan benar dan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam proses ini,” tambah Firli.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Namun, PDIP melalui juru bicaranya, Ahmad Basarah, menyatakan bahwa partai akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap KPK menjalankan tugasnya dengan profesional dan adil. Kami juga akan memberikan dukungan kepada Hasto jika memang diperlukan,” ujar Basarah.

KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Penyidikan kasus Hasto Kristiyanto akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada KPK dalam menjalankan tugasnya.

Dengan penegasan ini, diharapkan bahwa proses penyidikan kasus Hasto Kristiyanto dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

reachfar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan tersangka ini menjadi langkah signifikan dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi di sektor infrastruktur yang sangat vital bagi masyarakat.

Kedua tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah berinisial AS, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB, dan berinisial R, seorang kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami di beberapa wilayah di NTB.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka melibatkan manipulasi anggaran dan spesifikasi teknis proyek. “Para tersangka diduga melakukan mark-up anggaran dan mengurangi spesifikasi teknis proyek sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar,” ujar Alexander.

Alexander juga menambahkan bahwa penyidik KPK telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka. “Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka,” lanjutnya.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai puluhan miliar rupiah. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada anggaran negara, tetapi juga pada kualitas shelter tsunami yang seharusnya dapat melindungi masyarakat dari bencana alam.

Penetapan tersangka ini disambut positif oleh masyarakat NTB yang selama ini menantikan adanya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. “Kami sangat mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur yang sangat penting bagi kami,” ujar salah satu warga Mataram.

kpk-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-shelter-tsunami-di-ntb

Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB juga menyambut baik penetapan tersangka oleh KPK. Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di NTB dan akan terus bekerja sama dengan KPK untuk memastikan bahwa setiap pelaku korupsi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Zulkieflimansyah.

Setelah penetapan tersangka, KPK akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka. KPK juga akan melakukan penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Alexander.

KPK berharap bahwa penetapan tersangka ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. “Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur yang sangat penting bagi masyarakat,” tambah Alexander.

Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB oleh KPK menjadi langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan memastikan bahwa proyek infrastruktur yang vital bagi masyarakat dapat berjalan dengan baik dan transparan.

KPK Tegaskan Artis yang Menjadi Pejabat Harus Waspada Terhadap Endorsement dan Gratifikasi

reachfar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para artis atau publik figur yang kini menjadi pejabat negara untuk berhati-hati dalam menerima tawaran endorsement. Peringatan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).

Tessa mengatakan bahwa para artis yang kini menduduki jabatan sebagai pejabat publik harus sangat berhati-hati dalam menerima endorsement. Hal ini karena penerimaan oleh penyelenggara negara berpotensi menimbulkan gratifikasi dan konflik kepentingan. “Teman-teman wakil rakyat yang berlatarbelakang artis harus bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan karena teman-teman sekalian saat ini tentunya sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara yang memiliki kewajiban-kewajiban, yang memiliki larangan-larangan,” ujar Tessa.

Endorsement yang diterima oleh artis berstatus pejabat bisa menimbulkan konflik kepentingan jika pemberian diberikan dengan maksud tertentu. Apalagi, jika membuat penyelenggara negara itu membuat kebijakan yang menguntungkan pemberinya di kemudian hari. “Titik sudut pandangnya apabila endorse tersebut menjadi conflict of interest penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandra apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan mendorong adanya kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak lain,” ucap Tessa.

kpk-tegaskan-artis-yang-menjadi-pejabat-harus-waspada-terhadap-endorsement-dan-gratifikasi

KPK menekankan bahwa jika terlanjur menerima endorsement, semua artis berstatus pejabat diminta segera membuat laporan. “Karena teman-teman sudah masuk di lingkaran penyelenggara negara, memiliki kewajiban-kewajiban yang memiliki larangan-larangan salah satu pelaporan LHKPN pelaporan gratifikasi bila memang itu diterima termasuk salah satunya endorse,” kata Tessa.

Salah satu contoh yang disebutkan adalah Raffi Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. KPK mengingatkan Raffi untuk berhati-hati menerima endorse karena berpotensi masuk kategori gratifikasi. “Bapak ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang-wenang,” ucap Tessa.

KPK menilai peringatan ini perlu disebarkan sejak dini agar para pejabat berlatar belakang artis bisa memberikan teladan untuk menolak gratifikasi. Aturan larangan penerimaan ini diharap di luar kepala. “Ada batasan batasan sebagai penyelenggara negara maupun pegawai negeri ini perlu dipelajari, saya mengendorse bapak dan ibu mengetahui aturan aturan, supaya tidak bermasalah ke depannya,” tutur Tessa.