kpk-tegaskan-ridwan-kamil-belum-tersangka-meski-kasus-bank-bjb-menjamur

reachfar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa mantan Wali Kota Bandung ini belum masuk dalam daftar tersangka atau pihak yang diperiksa.

Latar Belakang Kasus

KPK sedang menyelidiki aliran dana tidak wajar sebesar Rp 1,2 triliun dari Bank BJB ke sejumlah proyek infrastruktur di Jawa Barat periode 2018-2022. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan dan dua pejabat dinas PUPR Jawa Barat. Dugaan utama meliputi mark-up anggaran, suap pengadaan proyek, dan manipulasi pencairan kredit.

Keterkaitan Ridwan Kamil

Nama Ridwan Kamil muncul karena beberapa proyek bermasalah tersebut terindikasi mendapat persetujuan cepat dari Kantor Gubernur. Namun, Ali Fikri menjelaskan, “Pemeriksaan dokumen kebijakan Gubernur masih dalam tahap verifikasi. Hingga kini, tidak ada bukti yang menghubungkan beliau dengan aliran dana ilegal.”

Reaksi Ridwan Kamil

Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil menyambut baik klarifikasi KPK. “Klien kami selalu mendukung transparansi pemeriksaan. Beliau siap kooperatif jika suatu saat diperlukan keterangan tambahan,” ujar pengacara Roni Saputra dalam konferensi pers di Bandung.

Analisis Ahli Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Asep Warlan Yusuf, mengingatkan pentingnya kehati-hatian KPK. “Pemeriksaan kebijakan daerah harus memisahkan antara kesalahan prosedur administratif dengan unsur korupsi terencana. Jangan sampai politisasi mengaburkan fakta hukum,” tegasnya.

Perkembangan Penyidikan

KPK telah menyita dokumen pengadaan 17 proyek jalan tol dan bendungan di Jawa Barat. Penyidik juga mendalami peran tiga perusahaan pengembang yang diduga menjadi penerima dana ilegal.

Data Kunci:

  • Nilai dugaan kerugian negara: Rp 1,2 triliun
  • Jumlah tersangka aktif: 3 orang
  • Proyek terdampak: 6 bendungan, 11 ruas jalan tol
  • Status Ridwan Kamil: Saksi kebijakan (belum tersangka)

Langkah Selanjutnya

KPK berencana memanggil 12 saksi dari kalangan birokrat dan pengusaha pekan depan. Masyarakat anti-korupsi mendesak lembaga ini menjaga independensi proses hukum meski melibatkan nama pejabat tinggi.

Dampak Politik

Klarifikasi status ini meredakan tensi politik di Jawa Barat menyambut Pilkada 2024. Sebelumnya, sejumlah kelompok sempat mendesak Ridwan Kamil mengundurkan diri jika terbukti terlibat.