reachfar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 280 miliar. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa bulan terakhir.
Kedua tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Alex J. Sinaga, dan Direktur PT Mitra Solusi Telematika (MST), Budi Setyanto. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menurut keterangan dari KPK, modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan melakukan pengadaan server secara tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. PT MST, yang merupakan perusahaan penyedia jasa teknologi informasi, diduga telah memenangkan tender pengadaan server dengan cara yang tidak sah.
KPK telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Alex J. Sinaga dan Budi Setyanto sebagai tersangka. Keduanya akan segera diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail terkait kasus ini. KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.
Penetapan tersangka ini menimbulkan reaksi yang beragam dari publik dan pihak terkait. Beberapa pihak menyambut baik langkah KPK dalam memberantas korupsi di sektor teknologi informasi, sementara yang lain mengkhawatirkan dampak dari kasus ini terhadap operasional PT Telkom Indonesia.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa lembaganya akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor teknologi informasi. “Kami tidak akan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, terlebih jika itu menyebabkan kerugian negara yang besar,” ujar Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menyatakan akan bekerja sama penuh dengan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Perusahaan juga berjanji untuk melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Penetapan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan server oleh PT Telkom Indonesia senilai Rp 280 miliar menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor teknologi informasi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail dan memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi ini.