kpk-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-shelter-tsunami-di-ntb

reachfar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan tersangka ini menjadi langkah signifikan dalam upaya KPK untuk memberantas korupsi di sektor infrastruktur yang sangat vital bagi masyarakat.

Kedua tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah berinisial AS, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB, dan berinisial R, seorang kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami di beberapa wilayah di NTB.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka melibatkan manipulasi anggaran dan spesifikasi teknis proyek. “Para tersangka diduga melakukan mark-up anggaran dan mengurangi spesifikasi teknis proyek sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar,” ujar Alexander.

Alexander juga menambahkan bahwa penyidik KPK telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka. “Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka,” lanjutnya.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai puluhan miliar rupiah. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada anggaran negara, tetapi juga pada kualitas shelter tsunami yang seharusnya dapat melindungi masyarakat dari bencana alam.

Penetapan tersangka ini disambut positif oleh masyarakat NTB yang selama ini menantikan adanya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. “Kami sangat mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur yang sangat penting bagi kami,” ujar salah satu warga Mataram.

kpk-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-shelter-tsunami-di-ntb

Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB juga menyambut baik penetapan tersangka oleh KPK. Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. “Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di NTB dan akan terus bekerja sama dengan KPK untuk memastikan bahwa setiap pelaku korupsi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Zulkieflimansyah.

Setelah penetapan tersangka, KPK akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka. KPK juga akan melakukan penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Alexander.

KPK berharap bahwa penetapan tersangka ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. “Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur yang sangat penting bagi masyarakat,” tambah Alexander.

Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB oleh KPK menjadi langkah penting dalam upaya memberantas korupsi di sektor infrastruktur. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan memastikan bahwa proyek infrastruktur yang vital bagi masyarakat dapat berjalan dengan baik dan transparan.