miris-pil-sapi-tewaskan-dua-wanita-di-bantul-racun-oplosan-yang-dijajakan-di-kos-kosan

reachfar – Dua wanita muda tewas setelah mengonsumsi pil sapi, racun oplosan yang diduga dijual secara ilegal di lingkungan kos-kosan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Insiden tragis ini memicu keprihatinan atas maraknya peredaran obat-obatan berbahaya yang mengancam nyawa generasi muda.

Kronologi Kejadian

Korban, berinisial AS (22) dan RN (24), ditemukan tak sadarkan diri di kamar kos mereka pada Selasa (25/6/2024) dini hari. Keduanya segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Bantul, tetapi dinyatakan meninggal akibat gagal napas dan keracunan akut. Hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan adanya kandungan dextromethorphan (obat batuk dosis tinggi) dan paracetamol dosis berlebihan dalam tubuh korban, yang diduga berasal dari pil sapi.

Apa Itu Pil Sapi?

Pil sapi adalah istilah lokal untuk campuran obat-obatan keras yang dioplos dengan minuman beralkohol atau zat adiktif lain. Racun ini kerap dijuluki “obat sapi” karena diklaim membuat pengonsumsinya “kuat seperti sapi” akibat efek halusinogen dan euforia. Namun, campuran tak terukur tersebut berisiko memicu gangguan jantung, kerusakan saraf, hingga kematian.

Peredaran di Lingkungan Kos

Berdasarkan keterangan polisi, pil sapi diduga dijual secara diam-diam oleh oknum yang menyasar mahasiswa dan pekerja muda di kos-kosan. “Pelaku memanfaatkan platform pesan singkat untuk transaksi dan mengantarkan langsung ke kamar korban,” ujar AKP Budi Santoso, Kasat Reskrim Polres Bantul. Pihaknya telah menyita puluhan pil dan minuman oplosan dalam penggerebekan di tiga lokasi kos kemarin.

Respons Pemerintah dan Ahli Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan DIY, dr. Rina Astuti, mengingatkan masyarakat bahwa mengonsumsi obat di luar resep dokter sangat berbahaya. “Dextromethorphan dalam dosis di atas 100 mg bisa menyebabkan kejang dan penurunan kesadaran. Ini bukan main-main,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bantul berencana menggiatkan sosialisasi bahaya napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) di lingkungan pendidikan dan permukiman. “Kami akan berkoordinasi dengan pemilik kos untuk memantau aktivitas penghuni,” kata Sekda Bantul, Dwi Prayitno.

Catatan Tragis yang Berulang

Ini bukan kali pertama kasus pil sapi memakan korban jiwa. Pada 2022, tiga remaja di Sleman juga tewas dengan gejala serupa. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY mencatat, setidaknya 15 kasus keracunan oplosan terjadi sepanjang 2023, dengan 70% korbannya berusia 18-25 tahun.

Peringatan untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal. “Masyarakat harus sadar: mengonsumsi atau menjual pil sapi adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tegas AKP Santoso.

Keluarga korban berharap tragedi ini menjadi pelajaran bagi generasi muda. “Jangan pernah coba-coba, sekalipun temanmu menawarkan. Nyawa taruhannya,” kata salah seorang saudara AS dengan suara bergetar.

Upaya penegakan hukum dan edukasi terus digencarkan, tetapi nyawa dua wanita ini telah menjadi pengingat pahit akan bahaya laten di balik racun oplosan yang mengintai kos-kosan.