mk-putuskan-psu-pilkada-serang-akibat-ketidaknetralan-kades-dan-keterlibatan-menteri-desa

reachfar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 setelah menemukan bukti ketidaknetralan kepala desa (kades) dan keterlibatan Menteri Desa, Yandri Susanto, dalam pemenangan salah satu pasangan calon. Putusan ini diambil setelah MK menemukan adanya video yang menunjukkan pemberian dukungan oleh kades kepada salah satu pasangan calon, yang dianggap melanggar prinsip netralitas dalam pemilu.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video yang menunjukkan kades memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Selain itu, Menteri Desa Yandri Susanto juga terbukti terlibat dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Serang. Keterlibatan ini dianggap sebagai bentuk intervensi yang tidak seharusnya terjadi dalam proses pemilu.

mk-putuskan-psu-pilkada-serang-akibat-ketidaknetralan-kades-dan-keterlibatan-menteri-desa

Keputusan MK ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu arahan dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK. Sementara itu, kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah yang sebelumnya telah diumumkan sebagai pemenang Pilkada Serang, dibatalkan dan digantikan dengan pelaksanaan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Putusan MK untuk menggelar PSU Pilkada Serang menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu. Ketidaknetralan kades dan keterlibatan pejabat tinggi negara dalam kampanye pemilu dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Dengan adanya PSU, diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan, serta mencerminkan kehendak rakyat secara murni.