MK Putuskan PSU Pilkada Serang Akibat Ketidaknetralan Kades dan Keterlibatan Menteri Desa

reachfar – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 setelah menemukan bukti ketidaknetralan kepala desa (kades) dan keterlibatan Menteri Desa, Yandri Susanto, dalam pemenangan salah satu pasangan calon. Putusan ini diambil setelah MK menemukan adanya video yang menunjukkan pemberian dukungan oleh kades kepada salah satu pasangan calon, yang dianggap melanggar prinsip netralitas dalam pemilu.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video yang menunjukkan kades memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Selain itu, Menteri Desa Yandri Susanto juga terbukti terlibat dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Serang. Keterlibatan ini dianggap sebagai bentuk intervensi yang tidak seharusnya terjadi dalam proses pemilu.

mk-putuskan-psu-pilkada-serang-akibat-ketidaknetralan-kades-dan-keterlibatan-menteri-desa

Keputusan MK ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu arahan dari KPU RI terkait tindak lanjut putusan MK. Sementara itu, kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah yang sebelumnya telah diumumkan sebagai pemenang Pilkada Serang, dibatalkan dan digantikan dengan pelaksanaan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Putusan MK untuk menggelar PSU Pilkada Serang menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu. Ketidaknetralan kades dan keterlibatan pejabat tinggi negara dalam kampanye pemilu dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Dengan adanya PSU, diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan, serta mencerminkan kehendak rakyat secara murni.

Dasco: Keputusan MK Harus Dipatuhi Demi Integritas Demokrasi

reachfar – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pentingnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan menanggapi putusan MK yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam beberapa kasus PHPU di Provinsi Jawa Tengah dan Papua Tengah tahun 2024.

Putusan MK Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Nomor 27-01-13-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena permohonan tersebut dianggap kabur dan tidak jelas. Putusan ini dibacakan pada 21 Mei 2024 di Jakarta dan menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.

Dasco menekankan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dijalankan oleh semua pihak. “Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga kita semua harus mematuhinya. Ini adalah bentuk komitmen kita terhadap penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Jakarta.

Pernyataan Dasco ini juga merespons sikap DPR yang sempat berbeda dalam merespons beberapa putusan MK sebelumnya. Sebelumnya, DPR dan Pemerintah memiliki tanggapan yang berbeda terhadap Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, Dasco menegaskan bahwa kali ini DPR akan mematuhi putusan MK secara penuh.

dasco-keputusan-mk-harus-dipatuhi-demi-integritas-demokrasi

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LLM, juga menyoroti pentingnya mematuhi putusan MK. Menurutnya, MK berperan sebagai The Guardian of Constitution yang harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak. “Jika putusan MK tidak dipatuhi, maka kita berpotensi menuju negara kekuasaan, bukan negara hukum,” tegas Faisal.

Dengan demikian, Dasco mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mematuhi putusan MK demi menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. “Mari kita jaga bersama demokrasi kita dengan mematuhi putusan MK dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku,” pungkas Dasco.