reachfar.org – Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap Bripda Muhammad Akbar Ismail, seorang oknum polisi yang menyeret istrinya menggunakan mobil setelah tertangkap sedang berduaan dengan wanita lain. Bripda Akbar saat ini telah menjalani penahanan atau penempatan khusus (patsus) sesuai tindakannya.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (28/5/2024) dengan menyatakan bahwa “pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses patsus.” Namun, rincian lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dijalani oleh Bripda Akbar belum dijelaskan.
Sementara itu, istri Bripda Akbar, Dian (23), mengekspresikan harapannya agar suaminya tidak hanya diproses oleh Propam, tetapi juga diproses secara pidana atas dugaan perselingkuhannya. Dian mengungkapkan keinginannya agar proses hukum berjalan dengan adil.
Dian juga menyoroti bahwa suaminya sebelumnya telah menghadapi proses hukum oleh Propam Polres Soppeng terkait kasus pernikahan siri. Meskipun awalnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Bripda Akbar akhirnya hanya mendapat sanksi demosi. Dian berharap agar keputusan PTDH sebelumnya tetap ditegakkan dan menginginkan agar suaminya dipecat.
Kejadian penyeretan yang dilakukan oleh Bripda Akbar terhadap istrinya, Dian, terjadi di Jalan Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Selasa (21/5) malam. Video kejadian tersebut menunjukkan korban yang terseret oleh mobil pelaku setelah berusaha mengejar mobil tersebut.