reachfar – Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, mengungkapkan bahwa penangkapan Paulus Tannos, buron kasus e-KTP, di Singapura dilakukan atas permintaan pihak Indonesia. Permintaan penangkapan ini telah diajukan sejak akhir tahun 2024.
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Krishna Murti menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dan otoritas Singapura dalam upaya membawa Paulus Tannos ke pengadilan di Indonesia.
“Permintaan penangkapan Paulus Tannos telah diajukan oleh otoritas Indonesia sejak akhir tahun 2024. Kami bekerja sama dengan CPIB Singapura untuk memastikan bahwa Paulus Tannos dapat diadili di Indonesia,” ujar Krishna Murti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/01/2025).
Paulus Tannos merupakan salah satu buron yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga $192 juta. Ia melarikan diri ke Singapura setelah konflik dengan Andi Winata, putra dari bos Grup Artha Graha, Tomy Winata, terkait proyek e-KTP.
Penangkapan Paulus Tannos di Singapura menandai langkah signifikan dalam upaya KPK dan Polri untuk membawa para pelaku korupsi e-KTP ke pengadilan. Krishna Murti menegaskan bahwa proses ekstradisi akan segera dilakukan setelah semua prosedur hukum di Singapura selesai.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar. Kami berharap ia segera bisa diadili di Indonesia,” tambah Krishna Murti.
Penangkapan Paulus Tannos diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia dan menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di tanah air.