Usai Aksi Tolak RUU TNI, Jalan Depan DPR Kembali Normal: Aktivis Siapkan Langkah Lanjutan

reachfar – Aksi unjuk rasa penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang digelar di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya dibubarkan secara damai, Selasa (17 Oktober 2023). Setelah hampir 8 jam memadati kawasan tersebut, massa mulai meninggalkan lokasi pukul 18.30 WIB, sehingga lalu lintas di sepanjang Jalan Gatot Subroto dan sekitarnya kembali normal.

Aksi Damai dengan Tuntutan Penghentian RUU

Demonstrasi yang diikuti oleh ratusan mahasiswa, aktivis, dan organisasi masyarakat sipil ini menuntut DPR menghentikan pembahasan RUU TNI. Mereka menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut berpotensi memperluas kewenangan militer dalam ranah sipil, termasuk klausul yang mengizinkan TNI terlibat dalam penanganan cybercrime dan operasi intelijen tanpa pengawasan ketat.

“RUU ini membuka celah kembalinya dual fungsi ABRI yang sudah dihapus pasca reformasi 1998. Kami tidak ingin demokrasi dikorbankan,” tegas Andi Pratama, koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Sipil, dalam orasinya.

Pengamanan Ketat dan Penutupan Jalan Sementara

Kepolisian Daerah Metro Jaya memberlakukan pengalihan arus lalu lintas sejak pagi hari guna mengantisipasi kerumunan massa. Sejumlah titik seperti Patung Kuda Slipi dan sisi barat gedung DPR sempat ditutup total, menyebabkan kemacetan di wilayah Senayan hingga Semanggi. “Kami apresiasi sikap kooperatif massa yang tetap tertib. Penutupan jalan sifatnya temporer untuk keamanan bersama,” jelas Komisaris Besar Asep Saepudin, Kasat Lantas Metro Jaya.

Respons DPR dan Pemerintah

Anggota Badan Legislasi DPR, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pembahasan RUU TNI masih dalam tahap awal. “Pemerintah dan DPR terbuka menerima masukan masyarakat. Poin-poin krusial akan dikaji ulang, termasuk terkait pengawasan eksekutif dan yudikatif terhadap tugas TNI,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan menegaskan RUU ini dirancang untuk memperkuat profesionalitas TNI sesuai konstitusi. “Tidak ada agenda kembali ke masa lalu. Reformasi TNI tetap menjadi komitmen kami,” kata juru bicara Kemenhan, Brigjen TNI Paulus Simanjuntak.

Dampak dan Pemulihan Lalu Lintas

Setelah aksi bubar, petugas gabungan TNI-Polri membersihkan sisa poster dan bendera di sekitar gedung DPR. Arus kendaraan mulai lancar pukul 19.00 WIB, meskipun antrean masih terpantau di beberapa ruas jalan. “Saya harap besok tidak ada lagi penutupan jalan. Aktivitas perkantoran di sekitar sini sangat terganggu,” keluh Rina, pengendara yang terjebak macet.

Langkah ke Depan

Para penggiat aksi berencana menggelar audiensi dengan Panja RUU TNI DPR pekan depan. Mereka juga menggalang petisi daring yang telah ditandatangani lebih dari 50.000 orang. Di sisi lain, DPR menjanjikan dialog terbuka dengan pakar hukum dan perwakilan masyarakat sebelum melanjutkan pembahasan.

Dengan dibukanya kembali lalu lintas, suasana di sekitar gedung DPR kembali beraktivitas normal, meski tensi politik masih menyisakan pertanyaan: akankah RUU TNI direvisi atau justru dipaksa terus melanjutkan proses legislasi?

Usulan Penempatan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dinilai Langkah Mundur Demokrasi

reachfar – Usulan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Banyak yang menganggap usulan ini sebagai langkah mundur yang mencederai prinsip demokrasi dan semangat reformasi 1998.

Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA) menyoroti usulan tersebut sebagai upaya yang dapat melemahkan demokrasi. Menurut PUSAKA, penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri akan mengurangi independensi dan profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya berada di bawah kendali sipil.

Afan Ghofur, seorang pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa usulan ini merupakan langkah mundur yang mengingkari semangat reformasi 1998. Reformasi tersebut bertujuan untuk memisahkan Polri dari TNI dan menjadikannya institusi yang independen dan profesional.

Usulan ini juga dianggap dapat memicu masalah baru. Menurut beberapa pakar, penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri dapat mengaburkan fungsi dan peran masing-masing institusi. Polri yang seharusnya fokus pada penegakan hukum dan keamanan sipil bisa terjebak dalam struktur militer yang memiliki fungsi dan tugas berbeda.

usulan-penempatan-polri-di-bawah-tni-atau-kemendagri-dinilai-langkah-mundur-demokrasi

Tidak hanya dari kalangan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat, usulan ini juga ditolak oleh tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka berpendapat bahwa usulan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern dan dapat mengancam independensi Polri.

Mabes TNI juga memberikan respons terhadap usulan ini. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Achmad Riad, menyatakan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengatur Polri. TNI dan Polri memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, sehingga penempatan Polri di bawah TNI dianggap tidak tepat.

Usulan PDIP untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI telah menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai pihak. Banyak yang menganggap usulan ini sebagai langkah mundur yang mencederai prinsip demokrasi dan semangat reformasi 1998. Penempatan Polri di bawah institusi sipil yang independen dianggap sebagai cara terbaik untuk menjaga profesionalisme dan independensi Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.