ump-dki-jakarta-2025-naik-65-pekerja-dapat-kenaikan-gaji

reachfar – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761, naik sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.067.381234. Kenaikan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, pada Rabu (11/12) di Jakarta Pusat.

Kenaikan UMP ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengupahan Daerah, yang telah melakukan rapat pada 9-10 Desember 20244. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, menekankan pentingnya memastikan kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha.

ump-dki-jakarta-2025-naik-65-pekerja-dapat-kenaikan-gaji

Kenaikan UMP sebesar 6,5% diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta4. Hari Nugroho mengatakan, “Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah”.

Namun, kenaikan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha. Andy Ahmad Zaelany, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, menyebutkan bahwa situasi perekonomian yang sulit, termasuk meningkatnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga 12%, kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, serta iuran Tapera, membuat kenaikan UMP ini menjadi beban berat bagi perusahaan yang belum sepenuhnya bangkit dari pandemi Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761, naik 6,5% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun juga menimbulkan tantangan bagi pengusaha dalam menghadapi situasi ekonomi yang masih sulit.