reachfar – Usulan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Banyak yang menganggap usulan ini sebagai langkah mundur yang mencederai prinsip demokrasi dan semangat reformasi 1998.
Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA) menyoroti usulan tersebut sebagai upaya yang dapat melemahkan demokrasi. Menurut PUSAKA, penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri akan mengurangi independensi dan profesionalisme Polri sebagai institusi penegak hukum yang seharusnya berada di bawah kendali sipil.
Afan Ghofur, seorang pakar hukum tata negara, menegaskan bahwa usulan ini merupakan langkah mundur yang mengingkari semangat reformasi 1998. Reformasi tersebut bertujuan untuk memisahkan Polri dari TNI dan menjadikannya institusi yang independen dan profesional.
Usulan ini juga dianggap dapat memicu masalah baru. Menurut beberapa pakar, penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri dapat mengaburkan fungsi dan peran masing-masing institusi. Polri yang seharusnya fokus pada penegakan hukum dan keamanan sipil bisa terjebak dalam struktur militer yang memiliki fungsi dan tugas berbeda.
Tidak hanya dari kalangan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat, usulan ini juga ditolak oleh tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka berpendapat bahwa usulan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi modern dan dapat mengancam independensi Polri.
Mabes TNI juga memberikan respons terhadap usulan ini. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Achmad Riad, menyatakan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengatur Polri. TNI dan Polri memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, sehingga penempatan Polri di bawah TNI dianggap tidak tepat.
Usulan PDIP untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI telah menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai pihak. Banyak yang menganggap usulan ini sebagai langkah mundur yang mencederai prinsip demokrasi dan semangat reformasi 1998. Penempatan Polri di bawah institusi sipil yang independen dianggap sebagai cara terbaik untuk menjaga profesionalisme dan independensi Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.