wamen-esdm-jangan-ada-penimbunan-lpg-3-kg-aph-akan-tindak-tegas

reachfar – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil kesempatan dengan melakukan penimbunan LPG 3 kilogram (kg) di tengah kisruh distribusi gas bersubsidi tersebut. Menurutnya, ada indikasi penimbunan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Itu kebutuhan masyarakat, jangan ada yang spekulasi. Jangan ada yang mengambil kesempatan juga di situ,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu (8/2/2025).

Yuliot mengatakan bahwa pihaknya telah menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk menindak kecurangan dan indikasi penimbunan yang dilakukan. “Untuk penimbunan, kita juga bekerja sama dengan kepolisian. Jadi indikasinya ada terjadi penimbunan di beberapa titik. Kita menghendaki itu jangan terjadi penimbunan,” kata dia.

Selain mengatasi penimbunan, Yuliot juga menyebutkan bahwa pihaknya aktif melakukan evaluasi bersama pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tidak terjadi penyelewengan. “Ini kita juga melakukan evaluasi bersama-sama dengan kementerian/lembaga, termasuk dengan aparat hukum,” tandasnya.

Penyalahgunaan LPG 3 kg menjadi salah satu alasan pemerintah mengatur penjualan produk tersebut. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap adanya praktik oplos terhadap LPG 3 kilogram (kg). Padahal, produk tersebut mendapat subsidi hingga Rp 87 triliun per tahun dari pemerintah. Gas yang dioplos lantas dijual oknum tertentu ke pihak industri.

“Bahkan ada sebagian yang dioplos untuk dijual ke industri. Masa barang subsidi dijual ke industri. Itulah lahirlah aturan ini,” kata Bahlil di Pangkalan LPG 3 kg Kevin Alesandro di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

wamen-esdm-jangan-ada-penimbunan-lpg-3-kg-aph-akan-tindak-tegas

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menimbun gas 3 kg. Soedeson mengaku menerima laporan bahwa ada individu yang membeli hingga 20 tabung LPG 3 kg. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga resmi, yakni Rp 18.000 per tabung.

“Ada yang kemudian menemukan satu orang bisa beli sampai 20 tabung. Sehingga itu menyebabkan kelangkaan. Harga resmi Rp 18.000 bisa naik berlipat,” kata Soedeson dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Selain penimbunan, Soedeson juga menyoroti praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung yang lebih besar. Gas yang seharusnya disubsidi untuk masyarakat kecil itu kemudian dijual secara komersial tanpa subsidi. “Ada yang membeli beberapa tabung terus ditransmisikan ke tabung yang lebih besar untuk dijual secara komersial tanpa subsidi. Itu kan merugikan masyarakat dan merugikan negara,” ucap Soedeson.

Yuliot menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi bersama merespons dugaan penimbunan tersebut. “Ya, ini kita juga melakukan evaluasi bersama-sama dengan kementerian/lembaga, termasuk dengan aparat hukum,” tandasnya.

Dengan adanya indikasi penimbunan dan penyalahgunaan LPG 3 kg, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan untuk tidak mengambil kesempatan dalam situasi ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.