inovasi-baru-surat-tilang-etle-kini-dikirim-via-whatsapp-ini-konsekuensinya-jika-diabaikan

reachfar – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan inovasi baru dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Mulai sekarang, para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan menerima surat tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

“Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Inovasi ini memerlukan dukungan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Pihaknya telah memberlakukan kebijakan yang mengharuskan pemilik kendaraan mencantumkan nomor teleponnya saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), baik saat mendaftar kendaraan baru, perpanjangan, maupun mutasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Para pelanggar yang mendapat notifikasi tilang lewat WA harus melakukan klarifikasi melalui situs http://etle-pmj.id. Surat tilang ETLE akan dikirimkan oleh petugas melalui pesan WhatsApp dengan nomor 087817174000. Pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut, mulai dari nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi, dan lain sebagainya.

“Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan,” ujar Latif.

Jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE tetapi tidak melakukan klarifikasi, maka nopol kendaraannya akan terblokir. Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

inovasi-baru-surat-tilang-etle-kini-dikirim-via-whatsapp-ini-konsekuensinya-jika-diabaikan

Meskipun inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, masyarakat harus tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui WhatsApp. Polda Jawa Barat telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa surat konfirmasi tilang ETLE tidak dikirim melalui pesan WhatsApp dengan format APK. Pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening8.

Pengiriman surat tilang ETLE melalui WhatsApp merupakan langkah maju dalam digitalisasi pelayanan lalu lintas. Namun, masyarakat harus tetap waspada terhadap modus penipuan dan segera melakukan klarifikasi jika menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp. Jika tidak, risiko pemblokiran nomor polisi kendaraan akan menghantui pelanggar.