reachfar – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini khusus diterapkan pada barang dan jasa mewah.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31 Desember 2024), Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi. “Kenaikan tarif PPN ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden juga menegaskan bahwa untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarif PPN untuk barang dan jasa tersebut akan tetap sebesar 11 persen, seperti yang telah berlaku sejak tahun 2022. Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap dikenakan tarif PPN 0 persen.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Presiden Prabowo menekankan bahwa kenaikan PPN secara bertahap ini dimaksudkan untuk tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Selain kenaikan PPN, pemerintah juga mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 38,6 triliun. Stimulus ini mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 500 juta per tahun.
Kebijakan ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik langkah pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan PPN pada barang dan jasa kebutuhan pokok. Namun, ada juga yang khawatir bahwa kenaikan PPN pada barang mewah dapat mempengaruhi pola konsumsi dan investasi di sektor tersebut.
Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung pemerataan ekonomi. Sementara itu, barang dan jasa kebutuhan pokok tetap terlindungi dengan tarif PPN 0 persen, sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga.