Kemenkumham Hanya Dapat Rp 113 Miliar, Padahal Minta Tambahan Rp 20 Triliun

reachfar – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengalami perubahan signifikan dalam alokasi anggaran untuk tahun 2025. Sebelumnya, kementerian ini ngotot meminta tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun, namun dalam proses pengesahan anggaran, mereka hanya mendapatkan Rp 113 miliar.

Pada awal tahun 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun. Permintaan ini disampaikan dengan alasan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa tambahan anggaran tersebut sangat diperlukan untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperluas program-program yang mendukung hak asasi manusia.

Namun, dalam proses pengesahan anggaran oleh DPR RI, permintaan tambahan anggaran sebesar Rp 20 triliun tersebut tidak disetujui. Setelah melalui serangkaian pembahasan dan negosiasi, Kemenkumham hanya mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 113 miliar. Anggaran ini jauh lebih kecil dari yang diharapkan, namun tetap dianggap penting untuk mendukung beberapa program prioritas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan kekecewaannya atas hasil pengesahan anggaran tersebut. “Kami sangat berharap bisa mendapatkan tambahan anggaran yang lebih besar untuk memperbaiki layanan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, kami tetap bersyukur dengan tambahan anggaran yang diberikan dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memanfaatkannya dengan baik,” ujar Yasonna dalam konferensi pers.

kemenkumham-hanya-dapat-rp-113-miliar-padahal-minta-tambahan-rp-20-triliun

Meskipun jumlahnya lebih kecil dari yang diharapkan, anggaran sebesar Rp 113 miliar tetap dianggap penting untuk mendukung beberapa program prioritas Kemenkumham. Anggaran ini akan digunakan untuk beberapa hal berikut:

  1. Peningkatan Kualitas Layanan Hukum: Sebagian dari anggaran akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan fasilitas di lembaga-lembaga hukum seperti penjara, pengadilan, dan kantor-kantor kejaksaan.
  2. Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Anggaran juga akan dialokasikan untuk pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, termasuk pelatihan bagi petugas hukum dan hak asasi manusia.
  3. Program HAM: Beberapa program yang mendukung hak asasi manusia akan tetap dilanjutkan dengan anggaran yang ada, meskipun dalam skala yang lebih kecil.

Dengan tambahan anggaran sebesar Rp 113 miliar, Kemenkumham berharap dapat tetap meningkatkan kinerja mereka meskipun dalam batasan anggaran yang lebih kecil. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memanfaatkan setiap rupiah yang diberikan kepada kami. Prioritas kami tetap pada peningkatan kualitas layanan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Yasonna.

Anggota DPR RI dari Komisi III, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, memberikan penjelasan mengenai alasan pengurangan anggaran. “Kami memahami pentingnya peningkatan layanan hukum dan hak asasi manusia, namun kondisi fiskal negara saat ini membuat kami harus berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran. Kami berharap Kemenkumham dapat memanfaatkan anggaran yang ada dengan sebaik-baiknya,” ujar salah satu anggota Komisi III.

Kemenkumham akan segera menyusun rencana detail penggunaan anggaran sebesar Rp 113 miliar tersebut. Prioritas akan diberikan pada program-program yang paling mendesak dan memiliki dampak besar terhadap peningkatan kualitas layanan hukum dan hak asasi manusia. Selain itu, kementerian juga akan terus berupaya mencari sumber-sumber pendanaan lain untuk mendukung program-program mereka.

Meskipun hanya mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 113 miliar, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien, diharapkan program-program prioritas dapat tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Semoga dengan upaya ini, Indonesia dapat terus maju dalam bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pemerintah Segera Bentuk Undang-Undang Transfer of Prisoners, Menko Yusril Yakin Proses Cepat Selesai

reachfar – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk undang-undang terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners. Hal ini disampaikan Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1) malam.

“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan bahwa ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang khusus. Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.

“Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” ujarnya.

Yusril mengakui bahwa undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana tersebut belum ada. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. “Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan lagi,” katanya.

Pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Namun demikian, Menko Yusril yakin undang-undang khusus yang mengatur hal itu diperlukan.

Sebelumnya, Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane, ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Mary Jane dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.

pemerintah-segera-bentuk-undang-undang-transfer-of-prisoners-menko-yusril-yakin-proses-cepat-selesai

Indonesia juga telah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, pada Minggu (15/12/2024). Lima napi yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin itu dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang diteken Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.

Dengan adanya undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana, diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses pemindahan narapidana baik di dalam maupun luar negeri.

“Harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah risiko timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita,” tutur Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).

Pemerintah juga tengah membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui. Menko Yusril memperkirakan, penandatanganan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis dilakukan pada bulan Februari mendatang.

Dengan adanya undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana, diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses pemindahan narapidana baik di dalam maupun luar negeri.

“Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keraguan lagi,” katanya seperti dikutip dari wartawan.

Dengan demikian, pemerintah optimistis bahwa undang-undang khusus transfer of prisoners ini akan segera rampung dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam proses pemindahan narapidana.

Pemerintah Tegas: Amnesti Hanya untuk Pengguna Narkotika, Bukan Pengedar dan Bandar

reachfar – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak akan memberikan amnesti kepada narapidana yang berstatus sebagai pengedar dan bandar narkoba. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (13/12).

Supratman menjelaskan bahwa amnesti hanya akan diberikan kepada narapidana pengguna narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi. “Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu,” ujar Supratman.

Amnesti ini akan diberikan kepada pengguna narkotika dengan kepemilikan di bawah 1 gram, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. Jika ada perubahan batas maksimal kepemilikan menjadi 5 gram, jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti diperkirakan akan meningkat.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga menyarankan agar narapidana yang berusia produktif diarahkan untuk mengikuti program-program yang mendukung pembangunan, seperti pelatihan di bidang swasembada pangan. Selain itu, bagi mereka yang sudah bebas juga didorong untuk terlibat dalam program komponen cadangan (Komcad).

pemerintah-tegas-amnesti-hanya-untuk-pengguna-narkotika-bukan-pengedar-dan-bandar

Pemberian amnesti ini juga bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.

Pemerintah akan mengajukan usulan pemberian amnesti ini kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Saat ini, ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu mengatasi masalah overkapasitas di lapas dan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana pengguna narkotika untuk direhabilitasi dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.