Kapolri dan Menteri Imipas Bahas Strategi Pemberantasan Narkoba di Lapas

reachfar – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menggelar pertemuan untuk membahas strategi pemberantasan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pertemuan ini dilakukan di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, dan menunjukkan komitmen kuat dari kedua pihak untuk mengatasi masalah serius ini.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan bahwa keamanan di dalam lapas yang masih kerap diwarnai peredaran gelap narkoba membutuhkan peran aktif dari Polri. “Peredaran narkoba di dalam lapas masih menjadi masalah serius yang membutuhkan keterlibatan Polri untuk mengatasinya,” ujar Agus Andrianto.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan Polri untuk mendukung pemberantasan narkoba di dalam lapas. “Polri siap membantu Kementerian Imipas dalam memberantas narkoba hingga ke dalam lapas. Terlebih, tak bisa dipungkiri bahwa peredaran narkoba di dalam lapas memang masih menjadi permasalahan utama,” ujar Sigit.

Kedua pihak sepakat untuk melakukan kolaborasi yang lebih erat dalam pemberantasan narkoba di lapas. Salah satu strategi yang dibahas adalah melakukan razia secara rutin dan intensif di dalam lapas. “Kami akan melakukan razia narkoba di lapas secara rutin dan intensif untuk mencegah peredaran gelap narkoba,” ujar Sigit.

kapolri-dan-menteri-imipas-bahas-strategi-pemberantasan-narkoba-di-lapas

Selain itu, kedua pihak juga membahas penguatan keamanan di dalam lapas dan kemungkinan pemindahan narapidana ke Nusakambangan jika diperlukan. “Penguatan keamanan di lapas dan pemindahan narapidana ke Nusakambangan adalah beberapa langkah yang akan kami lakukan untuk menekan angka peredaran narkoba di lapas,” tambah Agus Andrianto.

Kapolri menegaskan bahwa Polri akan memberikan dukungan penuh dalam pemberantasan narkoba di lapas, termasuk memberikan dukungan razia selama 24 jam. “Terkait dengan razia lapas, kami siap memberikan dukungan selama 24 jam untuk memastikan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas dapat ditekan,” ujar Sigit.

Dengan kolaborasi yang lebih erat antara Polri dan Kementerian Imipas, diharapkan peredaran narkoba di lapas dapat ditekan secara signifikan. “Kami berharap dengan kolaborasi ini, peredaran narkoba di lapas dapat ditekan dan keamanan di dalam lapas dapat lebih terjamin,” ujar Agus Andrianto.

Pertemuan antara Kapolri dan Menteri Imipas menunjukkan komitmen kuat dari kedua pihak untuk memberantas peredaran narkoba di lapas. Dengan strategi kolaborasi yang lebih erat, razia rutin, dan penguatan keamanan, diharapkan peredaran narkoba di lapas dapat ditekan dan keamanan di dalam lapas dapat lebih terjamin. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan hasil yang positif dan memberikan keamanan bagi para narapidana serta masyarakat luas.

Empat Warga Malaysia Ditangkap karena Selundupkan Sabu ke Indonesia

reachfar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat warga negara Malaysia yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Indonesia.

Penangkapan empat warga negara Malaysia ini terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tim kepolisian yang telah melakukan pengintaian selama beberapa hari berhasil mengamankan para tersangka saat mereka mencoba memasukkan sabu ke dalam kontainer yang akan dikirim ke Jakarta.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan makanan kaleng. Selain itu, polisi juga menyita beberapa dokumen perjalanan palsu dan peralatan komunikasi yang digunakan oleh para tersangka untuk mengatur penyelundupan.

Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Heru Winarko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini menunjukkan adanya keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan narkoba ke Indonesia. “Kami menduga ada jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat,” ujar Heru.

empat-warga-malaysia-ditangkap-karena-selundupkan-sabu-ke-indonesia

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pemerintah terus berupaya untuk memperkuat kerjasama dengan negara-negara tetangga dan lembaga internasional untuk menghentikan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

Penangkapan empat warga negara Malaysia yang terlibat dalam penyelundupan sabu ke Indonesia merupakan bukti nyata dari upaya kepolisian dalam memberantas narkoba. Dengan adanya keterlibatan jaringan internasional, diperlukan kerjasama yang lebih erat antara negara-negara untuk menghentikan peredaran narkoba yang semakin meluas. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat upaya ini demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Serge Areski Atlaoui, Terpidana Mati Kasus Narkoba, Dipulangkan ke Prancis

reachfar – Terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, resmi dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (4/2/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pemulangan ini dilakukan setelah kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Prancis yang ditandatangani pada 24 Januari 2025 secara daring.

Serge Areski Atlaoui, yang telah menjalani hukuman selama 20 tahun di Indonesia, dijatuhi hukuman mati atas kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, pada 2005. Meskipun awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Mahkamah Agung Indonesia meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati pada 2007.

Kondisi kesehatan Serge yang saat ini menderita kanker menjadi alasan utama pemulangannya ke Prancis. Pemerintah Prancis meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan Serge agar dapat menjalani sisa hukuman di negaranya. Pemerintah Indonesia pun menyetujui permintaan tersebut dan menandatangani kesepakatan bilateral yang mengatur pemulangan Serge.

serge-areski-atlaoui-terpidana-mati-kasus-narkoba-dipulangkan-ke-prancis

Proses pemulangan Serge dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas keimigrasian dan perwakilan dari Kedutaan Besar Prancis. Serge diberangkatkan menggunakan pesawat KLM dengan nomor penerbangan KL810 pukul 19.25 WIB, dengan rute Jakarta-Amsterdam-Paris.

Pemerintah Prancis berkomitmen untuk melanjutkan hukuman Serge sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Prancis. Pemerintah Indonesia juga akan tetap mendapatkan akses informasi mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge di Prancis.

Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas kerja sama yang baik dalam proses pemulangan Serge. Ia juga berjanji akan melaporkan setiap langkah hukum lanjutan yang diambil oleh pemerintah Prancis.

Pemulangan Serge Areski Atlaoui ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan Prancis dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.

Pemerintah Tegas: Amnesti Hanya untuk Pengguna Narkotika, Bukan Pengedar dan Bandar

reachfar – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak akan memberikan amnesti kepada narapidana yang berstatus sebagai pengedar dan bandar narkoba. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (13/12).

Supratman menjelaskan bahwa amnesti hanya akan diberikan kepada narapidana pengguna narkotika yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi. “Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu,” ujar Supratman.

Amnesti ini akan diberikan kepada pengguna narkotika dengan kepemilikan di bawah 1 gram, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. Jika ada perubahan batas maksimal kepemilikan menjadi 5 gram, jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti diperkirakan akan meningkat.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga menyarankan agar narapidana yang berusia produktif diarahkan untuk mengikuti program-program yang mendukung pembangunan, seperti pelatihan di bidang swasembada pangan. Selain itu, bagi mereka yang sudah bebas juga didorong untuk terlibat dalam program komponen cadangan (Komcad).

pemerintah-tegas-amnesti-hanya-untuk-pengguna-narkotika-bukan-pengedar-dan-bandar

Pemberian amnesti ini juga bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Setidaknya, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.

Pemerintah akan mengajukan usulan pemberian amnesti ini kepada DPR untuk mendapatkan pertimbangan. Saat ini, ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu mengatasi masalah overkapasitas di lapas dan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana pengguna narkotika untuk direhabilitasi dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.