serge-areski-atlaoui-terpidana-mati-kasus-narkoba-dipulangkan-ke-prancis

reachfar – Terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, resmi dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (4/2/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pemulangan ini dilakukan setelah kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Prancis yang ditandatangani pada 24 Januari 2025 secara daring.

Serge Areski Atlaoui, yang telah menjalani hukuman selama 20 tahun di Indonesia, dijatuhi hukuman mati atas kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, pada 2005. Meskipun awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Mahkamah Agung Indonesia meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati pada 2007.

Kondisi kesehatan Serge yang saat ini menderita kanker menjadi alasan utama pemulangannya ke Prancis. Pemerintah Prancis meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkan Serge agar dapat menjalani sisa hukuman di negaranya. Pemerintah Indonesia pun menyetujui permintaan tersebut dan menandatangani kesepakatan bilateral yang mengatur pemulangan Serge.

serge-areski-atlaoui-terpidana-mati-kasus-narkoba-dipulangkan-ke-prancis

Proses pemulangan Serge dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas keimigrasian dan perwakilan dari Kedutaan Besar Prancis. Serge diberangkatkan menggunakan pesawat KLM dengan nomor penerbangan KL810 pukul 19.25 WIB, dengan rute Jakarta-Amsterdam-Paris.

Pemerintah Prancis berkomitmen untuk melanjutkan hukuman Serge sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Prancis. Pemerintah Indonesia juga akan tetap mendapatkan akses informasi mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge di Prancis.

Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas kerja sama yang baik dalam proses pemulangan Serge. Ia juga berjanji akan melaporkan setiap langkah hukum lanjutan yang diambil oleh pemerintah Prancis.

Pemulangan Serge Areski Atlaoui ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan Prancis dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.