reachfar – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin, mangkir saat dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan perairan laut Desa Kohod. Pihak kepolisian telah mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Arsin tidak hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Padahal, pemeriksaan ini sangat penting untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. “Kades Kohod Arsin bin Asip mangkir dari undangan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam penerbitan sertifikat HGB dan SHM,” ujar sumber dari Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari dugaan pemasangan pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang yang dianggap ilegal dan merugikan nelayan setempat. Pagar laut sepanjang 30 kilometer ini diduga dipasang tanpa izin yang sah dan melibatkan dugaan pemalsuan dokumen. “Ada indikasi pidana dalam proses penerbitan sertifikat yang menjadi dasar berdirinya pagar laut,” kata sumber dari Kejaksaan Agung.
Setelah melalui tahap penyelidikan, kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Kenaikan status ini menunjukkan bahwa polisi telah menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. “Kasus pagar laut naik ke penyidikan, dan Kades Kohod berpotensi dipanggil kembali,” ujar sumber dari Bareskrim Polri.
Polisi telah mengingatkan bahwa mangkirnya Kades Kohod dari pemeriksaan dapat berdampak serius. “Ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika yang bersangkutan terus menghindar dari pemeriksaan,” kata sumber dari Bareskrim Polri1. Selain itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) juga siap memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jika Kades Kohod terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum.
Masyarakat setempat dan berbagai pihak terkait terus mengawasi perkembangan kasus ini. “Kami berharap kasus ini segera dituntaskan dan pelaku yang terlibat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga Desa Kohod.
Kasus pagar laut di Desa Kohod ini menjadi sorotan publik dan pemerintah. Dengan kenaikan status ke penyidikan, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat segera diproses hukum dan keadilan dapat ditegakkan. Kades Kohod yang mangkir dari pemeriksaan harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan menghadapi konsekuensi hukum yang ada.