Dijerat UU ITE, Konten Candaan Potong Rambut Yesus Bawa TikToker ke Penjara

reachfar – Kreator konten TikTok Ratu Thalisa (28) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (25/6/2024), setelah video candaannya tentang “memotong rambut Yesus” dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Kasus ini memicu polemik antara pendukung kebebasan berekspresi dan kelompok yang menuntut penghormatan terhadap simbol agama.

Kronologi Konten yang Memicu Laporan

Pada 15 Maret 2024, Ratu Thalisa—seorang transgender Muslim dengan 450.000 pengikut di TikTok (@rathalisa)—mengunggah video pendek berisi gambar Yesus Kristus bergaya rambut panjang. Dalam narasi bernada humor, ia berkomentar: “Yesus, rambutmu panjang banget! Kapan potong? Aku bisa kasih rekomendasi salon biar bisa jadi brand ambassador shampoo, deh!”. Video ini viral dengan 2,5 juta views dalam 3 hari, tetapi juga menuai laporan dari Forum Pemuda Kristen Sumut yang menilai konten tersebut melecehkan iman Kristen.

Jalannya Persidangan

Dalam persidangan selama 2 bulan, jaksa penuntut menyatakan komentar Ratu Thalisa telah “menghina figur sakral dalam agama Kristen dan berpotensi memecah kerukunan umat beragama”. Kuasa hukum Ratu, Rudi Sitorus, membantah klaim tersebut: “Klien saya hanya ingin membuat konten humor ringan tanpa maksud menistakan agama. Ini adalah kritik kreatif terhadap komersialisasi citra religius di media sosial.”

Namun, majelis hakim berpendapat berbeda. Hakim M. Faisal Hasibuan menegaskan: “Kebebasan berekspresi bukanlah hak mutlak. Konten yang melukai hati pemeluk agama tertentu harus dihukum demi menjaga keharmonisan sosial.”

Reaksi Amnesty International & Aktivis HAM

Amnesty International Indonesia mengkritik putusan ini sebagai “penggunaan UU ITE yang represif”. Dalam pernyataan resmi, mereka menyebut: “Vonis ini membahayakan kebebasan berekspresi, terutama bagi kelompok marginal seperti LGBTQ+ dan kreator konten.” Data SAFEnet mencatat, 67% kasus UU ITE di 2024 menjerat konten kritik atau satire, dengan 23% terdakwa berasal dari minoritas gender.

Dukungan & Penolakan dari Masyarakat

  • Dukungan untuk Ratu: Tagar #JanganBungkamRatu menjadi trending di Twitter dengan 45 ribu cuitan. Aktivis digital Riani Diah menulis: “Jika canda soal rambut Yesus dianggap penistaan, bagaimana dengan meme Nabi yang diperjualbelikan? Hukum harus adil!”
  • Penolakan dari Kelompok Agama: Pdt. Daniel Simanjuntak, perwakilan PGI Sumut, menilai: “Ini bukan sekadar humor, tapi pelecehan sistematis terhadap simbol iman kami.”

Profil Ratu Thalisa & Risiko Konten Kreator

Ratu Thalisa, nama asli M. Ali Ramadhan, adalah mantan penata rias yang beralih menjadi kreator konten LGBTQ+ dengan fokus pada isu toleransi dan gaya hidup. Sejak 2022, ia kerap menjadi target ujaran kebencian karena identitas transgendernya. Kasus ini membuat banyak kreator TikTok menghapus konten satire bernuansa agama.

Bella Hadid, kreator konten Medan dengan 100 ribu followers, mengaku trauma: “Sekarang aku cuma bikin video masak atau dance. Takut salah komen dikit langsung dilapor.”

Dampak & Langkah Hukum Selanjutnya

  • Akun TikTok Ratu Thalisa dinonaktifkan permanen oleh platform.
  • Tim hukum berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut.
  • Komnas HAM berjanji memantau proses banding untuk memastikan keadilan.

Data Kasus Serupa di Indonesia

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR):

  • 112 kasus penistaan agama dilaporkan sepanjang 2023, 41% di antaranya melibatkan media sosial.
  • Rata-rata hukuman penjara untuk kasus serupa adalah 1-3 tahun, dengan denda Rp50-100 juta.

Peringatan dari Pihak Berwajib

Kapolda Sumut Irjen. Ahmad Haydar mengingatkan: “Kreator konten harus pahami batas humor dan kritik. Agama adalah ranah sensitif yang tidak boleh dijadikan bahan lelucon.”

Ratu Thalisa saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjung Gusta, Medan. Kasusnya menjadi cermin polarisasi masyarakat Indonesia di era digital: antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap keyakinan.

Mahkamah Agung AS Akan Putuskan Nasib TikTok: Apa yang Diharapkan?

reachfar – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) akan mendengar gugatan terkait larangan TikTok minggu ini. Gugatan ini diajukan oleh TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance, yang berbasis di Tiongkok. Larangan ini dipicu oleh undang-undang yang memaksa TikTok untuk dijual dari perusahaan induknya atau menghadapi larangan total di AS pada 19 Januari 2025, dengan alasan keamanan nasional.

Undang-undang yang menargetkan TikTok disahkan oleh Kongres AS pada April 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden. Undang-undang ini menuduh TikTok sebagai ancaman besar bagi keamanan nasional karena kemampuannya mengakses data pribadi pengguna Amerika, mulai dari lokasi hingga pesan pribadi, serta kemampuannya memanipulasi konten. TikTok, yang memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS, membantah tuduhan ini dan menyatakan bahwa platform mereka tidak memberikan ancaman langsung terhadap keamanan negara.

Dalam permohonannya ke Mahkamah Agung, TikTok menyatakan bahwa pelarangan aplikasi ini bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan berbicara. TikTok juga menegaskan bahwa jika mereka dilarang beroperasi selama sebulan saja, mereka berpotensi kehilangan sepertiga pengguna AS, yang dapat berdampak besar pada pendapatan iklan dan kemampuan mereka menarik kreator konten serta karyawan berbakat. TikTok menuduh pemerintah AS memajukan kekhawatiran yang spekulatif, menyebut larangan tersebut sebagai langkah radikal yang bertentangan dengan tradisi AS dalam mendukung internet terbuka.

Senator Republik Mitch McConnell mendukung larangan tersebut, dengan menyebut TikTok sebagai ancaman serius yang sebanding dengan “kriminal keras”. Sebaliknya, Presiden-terpilih Donald Trump mengambil sikap berlawanan. Meskipun selama masa jabatan pertamanya ia berusaha melarang TikTok, kini ia menyatakan ingin “menyelamatkan TikTok”. Trump mengisyaratkan bahwa ia akan meninjau ulang larangan ini setelah menjabat pada 20 Januari.

mahkamah-agung-as-akan-putuskan-nasib-tiktok-apa-yang-diharapkan

Jika undang-undang diberlakukan, TikTok akan dilarang di toko aplikasi seperti Apple App Store dan Google Play Store, sehingga secara efektif menghentikan operasional aplikasi di AS. Selain itu, larangan ini dapat membuka jalan untuk tindakan keras terhadap aplikasi asing lainnya di masa depan. Namun, larangan ini juga membawa risiko besar bagi ByteDance. Jika TikTok dilarang, nilai perusahaan ini akan turun drastis, yang juga berdampak pada bisnis yang bergantung pada TikTok sebagai alat pemasaran.

Mahkamah Agung AS telah memberikan kesempatan kepada TikTok untuk membela diri. Sidang akan dimulai pada 10 Januari, meskipun permintaan darurat TikTok untuk menghentikan sementara larangan tersebut belum langsung disetujui. TikTok berharap bahwa Mahkamah Agung akan melindungi hak kebebasan berbicara warga AS dan akan mempertimbangkan dampak yang signifikan dari larangan tersebut.

Keputusan Mahkamah Agung AS dalam kasus ini akan menjadi salah satu momen penting dalam sejarah regulasi platform media sosial global. Larangan TikTok di AS memicu perdebatan sengit terkait privasi, kebebasan berbicara, dan hubungan geopolitik antara AS dan Tiongkok. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, semua pihak menunggu keputusan akhir yang akan mempengaruhi jutaan pengguna dan kreator konten di seluruh dunia.

Legislatif AS Sahkan Undang-Undang yang Mungkin Melarang TikTok

reachfar.org – Presiden Joe Biden telah resmi menandatangani sebuah undang-undang yang dapat membatasi operasional TikTok di Amerika Serikat. Tindakan ini, yang dilakukan pada tanggal 24 April, mengikuti persetujuan Kongres terhadap RUU yang juga mencakup paket bantuan luar negeri, dengan Israel dan Ukraina sebagai penerima.

Implikasi Undang-Undang bagi TikTok

Undang-undang yang baru disahkan ini menempatkan TikTok, milik ByteDance yang berbasis di China, dalam posisi yang memerlukan tindakan strategis; perusahaan tersebut harus menemukan pemilik baru untuk operasional AS dalam waktu 270 hari atau menghadapi larangan penuh, termasuk penghapusan dari toko aplikasi dan layanan hosting internet di negara tersebut.

Respons TikTok terhadap Tindakan AS

TikTok, melalui CEO Shou Chew, telah menyuarakan ketidaksetujuannya dengan undang-undang tersebut dan mengungkapkan kemungkinan melawan keputusan ini melalui jalur hukum. Chew menegaskan bahwa TikTok bertekad untuk tetap hadir di AS dan akan berjuang untuk hak-haknya di pengadilan.

Perkembangan Legislatif Sebelumnya

Sebelumnya, RUU ini sempat terhenti di Senat setelah disahkan oleh DPR pada Maret. Namun, dengan dimasukkannya RUU TikTok yang telah direvisi ke dalam paket bantuan luar negeri, Partai Republik berharap dapat memaksa Senat untuk bertindak, memanfaatkan kebutuhan mendesak AS untuk bantuan asing sebagai leverage untuk mempercepat proses legislatif.

Skenario Jika ByteDance Tidak Mematuhi UU

Jika ByteDance tidak memenuhi tenggat waktu yang ditentukan, maka pengguna AS dapat kehilangan akses ke TikTok pada pertengahan Januari, meski saat ini aplikasi tersebut masih tersedia.

Kebijakan Ekspor China dan Dampaknya pada Penjualan TikTok

Peraturan ekspor baru dari China, yang termasuk kontrol ketat atas algoritma, dapat mengkomplikasi penjualan TikTok. Jika pemerintah China tidak mengizinkan ByteDance menjual teknologi algoritma mereka, ini berpotensi menghambat penjualan sesuai dengan undang-undang AS. Alternatifnya, penjualan TikTok tanpa algoritma dapat mengurangi fungsi dan popularitas platform tersebut secara signifikan.