ojk-sedang-mengkaji-aturan-ico-untuk-aset-kripto-di-indonesia

reachfar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang mengkaji aturan baru terkait Initial Coin Offering (ICO) aset kripto. Langkah ini diambil untuk memberikan payung hukum yang lebih jelas dan komprehensif bagi penawaran koin atau aset kripto baru di Indonesia.

OJK berharap bahwa dengan adanya pengaturan ICO, akan semakin banyak aset kripto yang dapat ditawarkan secara legal dan aman di pasar Indonesia. Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan perlindungan bagi investor serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Tanah Air.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Peraturan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025 dan bertujuan untuk mengintegrasikan aset kripto lebih aman dan efektif ke dalam ekosistem keuangan Indonesia.

Regulasi baru ini juga menandai transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Transisi ini dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan bertujuan untuk memastikan stabilitas ekosistem perdagangan aset digital sesuai dengan standar internasional.

ojk-sedang-mengkaji-aturan-ico-untuk-aset-kripto-di-indonesia

Kriteria Aset Kripto yang Dapat Diperjualbelikan

Dalam POJK 27/2024, OJK memberikan definisi yang lebih rinci dan komprehensif mengenai aset kripto. Aset kripto yang dapat diperjualbelikan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Dikeluarkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi (DLT), termasuk blockchain.
  • Tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
  • Memiliki utilitas intrinsik atau didukung oleh aset dasar.
  • Dapat dilacak dan tidak mengandung fitur yang dirancang untuk menyembunyikan kepemilikan atau data transaksi.

POJK 27/2024 juga mengatur bahwa bursa aset kripto harus melakukan evaluasi terhadap aset kripto yang akan diperdagangkan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset kripto tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan aman untuk diperdagangkan oleh investor.

Dengan kajian aturan baru terkait ICO, OJK menunjukkan komitmennya untuk mengembangkan dan mengatur industri aset kripto di Indonesia secara lebih baik. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum, meningkatkan transparansi, dan melindungi investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.